Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Komisi II Soroti Kinerja PT Jamkrida dan PT Aku
    DPRD Kaltim

    Komisi II Soroti Kinerja PT Jamkrida dan PT Aku

    Rahmat FGBy Rahmat FGAgustus 29, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda– Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menyoroti kinerja dua Perusahaan Daerah (Perusda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan PT Agro Kaltim Utama (AKU), Senin (29/08/2022).

    Nidya Listiyono, menyampaikan kalau PT AKU tidak ada aktivitas dan tidak beroperasi dirinya menyarankan untuk ditutup atau di merger.

    “Lain hal dengan PT Jamkrida, kita harus lihat lebih dalam, karena Jamkrida masih beroperasi, struktur nya jelas dan ada. Jadi kita akan panggil, kenapa tidak profit, apakah ada sesuatu, apakah klaim terlalu besar, ini yang di break down dulu,”ungkap Tio.

    Sebelumnya diberitakan dua Perusda ini kontribusinya nol, baik PT Jamkrida dan PT AKU,

    Plt Karo Perekonomian Setda Provinsi Kaltim menjelaskan alasan mengapa kedua Perusda itu belum bisa berkontribusi, untuk PT Jamkrida, kinerjanya sangat terganggu akibat pandemi Covid-19.

    Pasalnya, pada tahun 2020 dan 2021, PT Jamkrida mengalami kerugian akibat tingginya kredit macet dari pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

    Sementara PT AKU masih belum aktif secara operasional, alasannya adanya persoalan hukum yang menjerat pimpinan Perusda tersebut.

    Aku Dua Perusda Jamkrida Kaltim Nidya Listiyono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    SintaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Di tengah upaya menjaga keberlanjutan pembangunan dan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Pemkot Samarinda Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah Bersama Bankaltimtara

    Oktober 14, 2026

    Kualitas Udara Belum Pulih, Sejumlah Sekolah Terapkan PJJ

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Benahi Celah Suap Lewat Standar ISO

    Oktober 14, 2026

    Angkutan Massal Ditarget Beroperasi 2027

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,385 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.