Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    Oktober 22, 2026

    Jadi Pilot Project, Terpidana Bisa Bersihkan Drainase dan Jalan Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Gerakan Pangan Murah di Sambutan Diserbu Warga

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»UMK Kutim 2022 Sebesar Rp 3.175 000
    Advertorial

    UMK Kutim 2022 Sebesar Rp 3.175 000

    AdminBy AdminNovember 25, 2021Updated:November 26, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif (foto_Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nanda-Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Upah Minimal Kabupaten (UMK) Kutai Timur, pada tahun 2022 ditetapkan Rp 3.175.000. Ada kenaikan 1,8 persen dari tahun sebelummnya sekitar Rp.35 ribu.

    Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur Sudirman Latif kenaikan UMK pada tahun 2022 sebesar Rp. 3.175.000, atau naik Rp.35.000, yang sebelumnya Rp.3.140.000.

    “Jadi UMK 2022 sebesar Rp.3.175.000, naik Rp 35 ribu atau naik sekitar 1,8 persen dari upah tahun  sebelumnya dan ini sudah disepakati Dewan Pengupahan,” terangnya kepada awak media.

    Lebih lanjut, kata Sudirman kalau pun angka kenaikan  UMK Kutim  dibilang kecil namun angka tersebut masih lebih tinggi dibanding dengan UMP Kaltim yang hanya Rp. 3.014.497. Sementara UMK Kutim ada diangka Rp.3.175.000.

    “Jadi kalau melihat presentasinya UMK tahun ini,  UMK Kutim lebih besar dari UMP Kaltim,” terangnya.

    Ia menambahkan formulasi yang dibuat Pemkab Kutim, menentukan UMK, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Disamping itu kami masukkan presentasi inflasi Provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga UMK Kutim ditetapkan sebesar Rp 3.175.000.

    “Kami menetapkam UMK Kutim 2022, dengan mengacu pada aturan PP Nomor 36/2021,”urainya.

    Dikatakannya bahwa hasil penetapan UMK tahun 2022, bersama Dewan Pengupahan berjalan sebagaimana harapan dan tanpa ada penolakan dari pihak manapun.

    “UMK Kutim 2022, kami bersama Dewan Pengupahan hanya sekali membahas dan langsung disepakati dan kesepatan tersebut langsung ditandatangani Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman,” tegasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    Oktober 22, 2026

    Jadi Pilot Project, Terpidana Bisa Bersihkan Drainase dan Jalan Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Gerakan Pangan Murah di Sambutan Diserbu Warga

    Oktober 22, 2026

    Hari Santri, Wawali Samarinda Dorong Santri Kuasai Teknologi

    Oktober 22, 2026

    “Bencana Urusan Bersama”, Srikandi BPBD Samarinda Ambil Peran dalam Penanganan Karhutla

    Oktober 22, 2026

    Abdul Rohim Desak APH Audit PLN dan Minta Kompensasi Pemadaman Listrik di Samarinda

    Oktober 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Terima Audiensi IWAPI, Saefuddin Zuhri Ajak Perempuan Pengusaha Perluas Pasar Digital

    SintaOktober 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu langkah penting…

    Jadi Pilot Project, Terpidana Bisa Bersihkan Drainase dan Jalan Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Gerakan Pangan Murah di Sambutan Diserbu Warga

    Oktober 22, 2026

    Hari Santri, Wawali Samarinda Dorong Santri Kuasai Teknologi

    Oktober 22, 2026

    “Bencana Urusan Bersama”, Srikandi BPBD Samarinda Ambil Peran dalam Penanganan Karhutla

    Oktober 22, 2026
    1 2 3 … 3,401 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.