Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»Pemkot Bontang Keluarkan Kebijakan Baru Penerapan PPKM Level 3
    Diskominfo Bontang

    Pemkot Bontang Keluarkan Kebijakan Baru Penerapan PPKM Level 3

    SeliBy SeliAgustus 11, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wali Kota Bontang Basri Rase saat diwawancarai awak media usai rapat evaluasi PPKM, Selasa (10/8/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melakukan perubahan dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

    “Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021, Kota Bontang turun menjadi PPKM Level 3. Sehingga Pemkot Bontang membuat kebijakan-kebijakan baru,” kata Wali Kota Bontang, Basri Rase saat ditemui awak media usai rapat evaluasi PPKM Level 4 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (10/8/2021)

    Lanjut Basri, kebijakan baru tersebut antara lain kafe-kafe sudah boleh buka, tapi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Selain itu tempat beribadah juga boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen.

    Kemudian fasilitas umum seperti tempat olahraga sudah boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

    “Acara resepsi pernikahan sudah bisa dilaksanakan, tetapi dengan kapasitas tamu atau undangan hanya maksimal 25 persen,” bebernya.

    Basri Rase mengungkapkan memang ada beberapa perbedaan kebijakan oleh Pemkot Bontang dengan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021. Di dalam Insmendagri, wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1 diperbolehkan membuka fasilitas umum dengan kapasitas 50 persen.

    “Tapi kalau di Bontang memperbolehkan hanya 25 persen saja, sebagai antisipasi karena Bontang diapit daerah-daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4,” terangnya.

    Basri mengungkapkan meski beberapa bentuk kegiatan di masyarakat sudah diperbolehkan atau sudah dibuka dengan tingkat kunjungan 25 persen. Akan tetapi untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) belum bisa dilaksanakan.

    “Meskipun dalam Inmendagri disebutkan bagi wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 diperbolehkan melaksanakan PTM,” ucapnya.

    Basri menegaskan kalau PTM belum dulu. Nanti akan dievaluasi terlebih dulu karena Kota Bontang baru saja masuk PPKM Level 3,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Perluas Akses Internet, Diskominfo Bontang Tambah 50 Titik Wi-Fi Gratis

    Oktober 31, 2024

    Daripada ke Media Sosial, Warga Bontang Kini Bisa Lapor ke SP4N-LAPOR!

    September 11, 2024

    BLT Dampak Kenaikan BBM, Basri Rase Yakini Bantuan Tepat Sasaran

    September 7, 2022

    Basri Rase Pesan, Masyarakat Bontang Tumbuhkan Sifat Gotong Royong

    Agustus 17, 2022

    Gelar Operasi Ketupat Mahakam 2022, Polres Siapkan 4 Posko Pengamanan Mudik

    April 22, 2022

    Wacana Alih Fungsi Rumah Sakit Tipe D, Tunggu Restu Kejari

    April 20, 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.