Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Sepertinya residivis berinisial AAW (25) ini tak pernah jera berurusan dengan dunia barang terlarang jenis sabu.
Ia kembali diringkus oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada pukul 20:30 Wita, Jumat (6/8/2021) saat menaruh barang jenis sabu yang hendak diambil oleh calon pembeli. Sebelumnya AAW sudah dibuntuti gerak-geriknya oleh pihak kepolisian.

Kanit Lidik Reskoba Polresrata Samarinda Iptu Purwanto saat diwawancarai Insitekaltim.com mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap AAW di Jalan Perjuangan.
“Sistem transaksi bukan seperti pada umumnya dengan cara bertemu langsung,” tutur Purwanto.
Dia menjelaskan ketika dibuntuti AAW langsung menaruh sabu di lokasi yang telah ditentukan dengan berat 2,9 gram di bawah gapura. Saat itulah jajaran Reskoba langsung meringkus.
Saat digeledah AWW tidak bisa mengelak ada 3 poket sabu dengan berat 28,6 di kantong jaket sebelah kiri. Kemudian setelah ditelusuri ternyata di rumahnya masih banyak barang bukti sabu. Dari sana ada sekitar 8 poket sabu dengan berat sekitar 82,5 gram.
Purwanto melanjutkan, yang mengkordinator AAW ini adalah atasan mereka yaitu seorang perempuan berinisial I. Jadi, pada saat I memberi kabar AAW langsung sigap mengambil barang yang juga ditaruh di lokasi tertentu.
“Usai mendapat arahan dari I melalui online, AAW langsung menuju lokasi yang diberikan I. Setelah mengambil barang AAW pun menaruh kembali di tempat yang sudah ditentukan I untuk diambil oleh calon pembeli,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan AAW dirinya mendapatkan upah sebesar Rp250 ribu per plastik sabu yang berhasil dijual kepada pembeli. Jadi sistem mereka semuanya yang menentukan arah dari I.
“Sehebat-hebatnya tupai melompat akan tetap jatuh juga. Kendati menggunakan cara seperti itu, AWW tetap berhasil ditangkap pihak kepolisian,” kata Purwanto.
Lanjut Purwanto AWW berhasil ditangkap, sedangkan dalangnya I masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk AAW sendiri dapat dikenakan pasal 114 dan 112 No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

