
Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mewanti-wanti 146 pertamini yang beroperasi tanpa izin. Mereka ingin agar pemerintah segera melakukan penertiban, sebelum muncul masalah-masalah baru.
Maraknya pertamini di Samarinda, dinilai membahayakan. Pasalnya hingga kini belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, tentang pelaksanaan dan tata letaknya.
Meskipun begitu, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan khusus terkait penertiban pertamini. Hal itu karena pembentukan panitia khusus (Pansus) memang harus diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan ini.
Kamaruddin tetap yakin bahwa tidak akan lama lagi ada regulasi untuk penertiban, yang berbentuk peraturan daerah (Perda).
“Tapi membahas soal Perda itu perlu kajian naskah akademik, tidak serta merta membuat Perda begitu saja,” tuturnya saat disambangi di kantor kerjanya, Senin (12/7/2021).
Di samping itu, usai pembentukan naskah akademik, akan ada yang namanya uji publik. Hal itu untuk mengetahui respon dari masyarakat.
“Tapi kendalanya sampai saat ini kan Pertamina belum melegalkan kegiatan pertamini di Samarinda,” tegasnya.
Dilanjutkan Kamaruddin, bahan bakar minyak (BBM) yang didapat pertamini itu bersumber dari Pertamina. Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) ia nilai hanya akan masuk kepada para pelaku usaha.
“Kenapa kita ini sangat ingin menertibkan, karena pada saat mengisi bahan bakar SOPnya tidak memungkinkan,” jelasnya.
Dia juga menyoroti tata cara pengisian pelaku usaha pertamini, yang tidak sesuai aturan. Mulai dari merokok saat pengisian bahan bakar, serta letak wadah minyak yang bersebelahan dengan dagangan lainnya.
“Penertiban ini memang harus diperhatikan, sebab kami sangat takut percikan api itu menyebar pada saat mengisi. Udah gitu dekat permukiman warga,” tegas Kamaruddin.

