Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana oleh sepasang suami istri berinisial SM (suami, 38) dan MS (istri, 34) kepada salah satu karyawan kontraktor perusahaan kelapa sawit sebanyak 16 adegan.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas keterkaitan peran seseorang atau barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Rekonstruksi disutradarai oleh tim Polsek Sangkulirang yang mana adegan tersebut diperoleh dari keterangan para saksi dan tersangka serta olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf melalui Kanit Pidum, Ipda Erwin Susanto saat membuka kegiatan rekonstruksi pembunuhan di Markas Komando (Mako) Polres Kutim, Jalan Bhayangkara, Sangatta, Kamis (10/6/2021)
Ia juga menambahkan, rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya atau mendekati yang sebenar-benarnya.
“Peran utamanya adalah pelaku itu sendiri karena dalam kasus ini hanya ada keterangan tersangka dan para saksi tidak melihat secara langsung,” tambah Erwin.

Rekonstruksi ini untuk memperjelas adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berinisial SM (38) dan MS (34) di Blok H16 Divisi 1 PT. Hanusentra Agro Lestari (HAL) Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang pada Selasa (11/5/2021).
“Pelaku melakukan reka adegan sebanyak 16 adegan,” ungkap Erwin.
Sebenarnya terdapat 19 reka adegan terhadap kasus pembunuhan berencana tersebut. Namun, 3 adegan saat Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan tidak ditampilkan sehingga hanya 16 adegan yang ditampilkan.
“Pelaku akan dikenai hukuman tindak pidana sesuai KUHP Pasal 338 dan 340 dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Erwin.

