Reporter: Rexy – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Jajaran Satreskrim Polsekta Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan berpura-pura sebagai anggota polisi. Pelaku menjalankan aksinya di tujuh tempat, selama bulan puasa di area Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu Zainal Arifin membenarkan modus pelaku, yakni mengaku sebagai satuan dari kepolisian. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban. Setelah di tempat sepi pelaku langsung memaksa korban untuk berhenti.
Mereka beraksi 3-4 orang dengan memberhentikan korban yang berlagak selayaknya seorang polisi sungguhan, dan menanyakan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK.
“Setelah ditanya kelengkapan oleh pelaku, ternyata korban tidak membawa STNK akhirnya pelaku menyuruh untuk mengambil di rumah. Akan tetapi, belum sampai pada tujuan korban langsung diberhentikan dan pelaku membawa pergi kendaraan roda dua milik korban tersebut,” paparnya kepada awak media di Polsek Samarinda Ulu Jalan Ir. H. Juanda Kota Samarinda, Senin (24/5/2021).
Untuk sementara pelaku berhasil ditangkap ada empat orang dan dua lainnya masih daftar pencarian orang (DPO).
“Sedangkan barang bukti saat ini kita amankan adalah 10 unit kendaraan roda dua. Namun masih ada dua unit motor dalam proses pencarian,” katanya.
Perlu diketahui, para pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut ditangkap kemarin malam di tempat berbeda.
“Pelaku ditangkap saat di rumah dan di tempat persembunyian. Pada saat penangkapan pelaku tersebut melakukan perlawanan sehingga harus di lumpuhkan oleh unit Reskrim,” tuturnya.
Untuk sementara empat pelaku harus mendekam di sel Polsek Samarinda Ulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun. Serta pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian,” tutupnya.