Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Kutai Timur telah mengamankan enam poket sabu dengan berat masing-masing 9,86 gram di Bukit Harapan, Kaliorang pada Kamis (20/5/2021) pukul 03.00 Wita.
Bermula dari informasi masyarakat pada awal tahun 2020 mengenai wilayah Kecamatan Kaliorang sering terjadi transaksi gelap narkotika, Tim Opsnal Sat Resnarkoba memulai penyelidikannya. Pada Kamis (20/5/2021) mereka mengamankan laki-laki yang berada di dalam rumahnya.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah isi rumah tersebut.
“Tim melakukan dan pemeriksaan rumah tersebut kemudian menemukan satu buah timbangan digital, satu sendok takar dari plastik, beberapa plastik klip, satu buah hp, dan enam poket sabu dengan masing-masing berat 9,86 gram,” jelas Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba IPTU MP. Rachmawan melalui pesan Whatsapp, Kamis (20/5/2021).
Poket sabu tersebut disimpan dalam kotak jam warna hitam di atas rak lemari yang ditaruh oleh pelaku FR.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
FR berhasil ditangkap saat berada di dalam rumahnya di Jalan Diponegoro, Bukit harapan, Kaliorang.
“Pelaku diberikan hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Rachmawan.