Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Melihat Kondisi Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, yang menginstruksikan sejumlah pembatasan lebaran tahun ini.
Pasalnya, per Jumat ( 7/5/2021) hari ini, masih terdapat lingkungan RT yang masuk kategori zona merah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang terus diterapkan di Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono menyampaikan agar masyarakat mengikuti anjuran pemerintah soal pembatasan kegiatan silaturahmi di Hari Raya Idulfitri 1442 H tahun ini.
“Supaya mencegah penyebaran baru kasus positif Covid-19 di berbagai daerah. Semua demi kepentingan kita bersama juga,” ujarnya kepada awak media.
Pemerintah juga memberi kelonggaran untuk penerapan PPKM berbasis mikro di sektor UMKM, agar perekonomian stabil seperti biasanya. Masyarakat juga dapat meningkatkan pendapatan meski dalam kebijakan prokes.
“Selain itu, ia menyampaikan tahun ini ia mendorong agar masyarakat taat dan patuh terhadap larangan mudik dari anjuran pemerintah pusat. Termasuk untuk melakukan Salat Idulfitri, yang dianjurkan di masjid,” tutupnya.