Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Tim Macan Polres Kutai Timur kembali menangkap 4 orang tersangka kasus judi jenis domino di Jalan Merdeka Gang Imam Bonjol Kanal 2 Kelurahan Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara sekitar pukul 02.00 WITA, Minggu (18/4/2021) kemarin.
Menurut Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf penangkapan dilakukan saat Tim Macan melaksanakan Patroli Kamtibmas di daerah Jalan AW Syahrani. Mereka kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut, terdapat kegiatan perjudian.
“Kemudian Tim Macan melakukan penyelidikan dan menuju ke tempat yang diduga lokasi perjudian tersebut” ucap Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf kepada awak media di ruang Sat Reskrim Polres Kutim, Senin (19/4/2021)
Para tersangka judi domino tersebut ditemui berjumlah 4 orang laki-laki yakni YB, SP, SR, SG yang sedang main Qiu-Qiu di sebuah rumah samping sarang walet.
“Keempat tersangka ini ada yang berstatus karyawan swasta dan kuli bangunan. Dengan alasan mengisi waktu luang sambil menunggu sahur” jelas AKP Abdul Rauf kepada awak media.
Dari mereka polisi menyita 10 kotak domino merk jitak dan uang tunai sejumlah Rp. 1.622.000 yang digunakan untuk berjudi.
Atas kejadian tersebut dan berdasarkan alat bukti yang Sah, Keempat tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (3) KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana maksimal 4 Tahun penjara.