Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Lima warga Sangatta terpaksa harus berhadapan dengan Tim Macan Polres Kutim. Mereka bermaksud menunggu waktu sahur, namun sekitar pukul 03.00 mereka justru digelandang ke kantor polisi karena terciduk bermain kartu dengan uang tunai sebagai taruhannya atau berjudi.
Mereka diamankan di Jalan Yos Sudarso I Gang Durian 3 Jumat (16/4/2021) dini hari. Lokasi itu, memang telah terpantau oleh petugas dan masuk sebagai target operasi penyakit masyarakat (pekat) Tim Macan selama bulan ramadan. Sasarannya, mulai dari perjudian, miras, dan sebagainya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf penggerebekan yang dilakukan Tim Macan juga berasal dari laporan masyarakat sekitar.
“Tim macan mendapat informasi dari masyarakat sekitar dikarenakan dibulan ramadhan mereka sudah mulai ada kegiatan perjudian untuk mengisi waktu menjelang sahur” ucap Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf kepada awak media di ruang Sat Reskrim Polres Kutim, Senin (19/4/2021).
Para tersangka judi domino tersebut berjumlah 5 orang terdiri dari 2 perempuan 3 laki-laki. Para tersangka merupakan tetangga dekat, dan sudah berkeluarga.
Polisi juga menyita 5 kotak domino merk jitak dan uang tunai sejumlah Rp. 1.189.000 yang digunakan untuk berjudi Qiu-Qiu.
Sementara itu salah satu tersangka EL mengakui perbuatan yang ia lakukan bersama teman-temannya tersebut, hanya untuk mengisi waktu luang sambil menunggu sahur.
Dengan menangis tersedu-sedu ibu dari 3 anak itu mengungkap rasa penyesalan atas perbuatan yang ia lakukan. EL menambahkan, saat ia ditangkap, sang suami sedang berada di laut.
“Saya menyesal dan tidak menyangka bisa sampai disini,” ucap EL dengan terbata-bata kepada awak media di ruang tahanan.
Atas kejadian tersebut dan berdasarkan alat bukti yang Sah, Kelima tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum pidana maksimal 4 Tahun penjara.

