Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Pergantian Antar Waktu (PAW) Riri Saswita Diano yang merupakan anggota DPRD Kota Balikpapan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai diproses.
Pergantian tersebut, dilakukan setelah Riri Saswita Diano meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya 7 Maret 2021 lalu.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Balikpapan Budiono Sastro Prawiro mengatakan bahwa proses pergantian terhadap jabatan yang kosong di DPRD Kota Balikpapan saat ini sedang berjalan.
Menurut Budiono saat ini pembuatan akta kematian yang bersangkutan baru selesai dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan.
Akta kematian tersebut dipergunakan sebagai salah satu syarat, yang dilampirkan dalam proses pengajuan pergantian antar waktu ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
“Hari ini pengurusan akta kematian terhadap almarhum sudah selesai karena memang prosesnya hingga hari ini sudah tujuh hari di Disdukcapil,” lanjutnya.
berdasarkan hasil pleno perhitungan perolehan suara di Pemilu Legislatif 2019, untuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Tengah, PDIP memperoleh dua kursi di DPRD
“Untuk urutan suara terbanyak dari PDIP Kota Balikpapan di Dapil Balikpapan Tengah diduduki oleh Riri Saswita Diano, kemudian Wiranata Oey. Kemudian, untuk urutan ketiga adalah Suwanto,” ujarnya.
Budiono menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari DPP PDIP, yang akan dijadikan bahan untuk mengajukan PAW ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretaris Dewan.