Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).Mereka diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim Selasa (2/3/2021) lalu di kawasan kebun masyarakat Kecamatan Teluk Pandan.
“Kejadian pencurian di Jalan Poros Bontang-Samarinda dan Jalan Poros Bontang-Sangatta,” kata Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf saat press release di Koridor Mako Polres Kutim Kamis (4/3/2021)
Ketiga tersangka pencurian beraksi di Jalan Bontang-Samarinda KM 13 RT. 05 Desa Suka Damai dan Jalan Poros Bontang-Sangatta RT. 16 Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan.
Saat itu, sekitar pukul 12.00 Wita, dua orang perempuan, Sulihah dan Nur Aida, melapor pada Polsubsektor Teluk Pandan bahwa di rumahnya telah terjadi pencurian. Kemudian pihak Polsubsektor Teluk Pandan melapor pada Tim Macan Satreskrim Polres Kutim untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 12.30 Wita Tim Unit Macan menuju TNK (Taman Nasional Kutai) dan menemukan mobil Avanza warna silver dengan KT 1624 CN di depan warung,” tambahnya.
Tim Unit Macan mengetuk pintu mobil tersebut dan tidak dibuka oleh pengemudi di dalamnya. Bahkan langsung melarikan diri ke arah Sangatta.
“Tidak lama belok lagi menuju ke arah Bontang jadi Tim langsung mengejar pelaku itu,” jelasnya.
Polisi sempat memberi tembakan peringatan serta memepet mobil pelaku lantaran pelaku memutar balik arah beberapa kali untuk menghindarinya. Bahkan diduga ada pelaku yang mengeluarkan parang dan mengarahkan ke polisi yang memepet mobilnya.
“Setelah memutar balik berkali-kali, mobil pelaku akhirnya berhenti di dekat Jembatan Kandolo,” tambahnya lagi
Para pelaku melarikan diri ke dalam kebun masyarakat. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wita salah satu pelaku AM (Als) ditangkap di dalam kebun masyarakat dekat Sungai Kandolo. Setelah itu AM langsung diamankan di Mako Polsubsektor Teluk Pandan.
“Pada pukul 20.30 pelaku lain NR ditangkap di dalam kebun masyarakat juga,” jelasnya lagi.
NR tertangkap dalam keadaan luka di wajahnya akibat digigit buaya. Pasalnya, saat pengejaran ia nekat terjun kedalam sungai. Tersangka Kemudian dibawa ke RSUD Taman Husada Bontang untuk mendapatkan perawatan khusus. Pelaku ketiga, NS (Als) diringkus di pinggir jalan raya Kandolo pada keesokan harinya.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya berupa uang tunai, handphone, tas, dompet, gelang dan cincin emas, rokok brand, kantong plastik, laptop, senapan angin, senso, parang, badik, obeng congkel, mobil Avanza warna Silver KT 1624 CN, sepatu kulit, mesin pengharum ruangan, narkotika jenis sabu, serta pipet kaca.
“Pelaku melakukan pencurian ini lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujarnya.
Sasaran para tersangka, yaitu warung yang berada di sekitar pinggir Jalan Poros Sangatta- Bontang. Modusnya satu orang melakukan transaksi tawar menawar barang, dan yang lainnya beraksi meraup barang-barang pemilik warung.
“Ketiga pelaku tersebut dikenakan ancaman hukuman tindak pidana paling lama 7 tahun penjara dengan dasar hukum Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana,” tandas AKBP Welly Djatmoko.