Reporter: Angel – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang merilis kasus yang berhasil ditangani selama Februari 2021.
Dalam rentang waktu sebulan itu, terdapat 11 kasus yang diungkap di wilayah hukum Polres Bontang. Sejumlah kasus itu terdiri dari pengungkapan Polres sebanyak 5 kasus, Polsek Bontang Selatan 2 kasus, dan Polsek Bontang Utara 4 kasus. Lokasi penangkapan sendiri berasal dari 4 wilayah. Mulai dari 3 kasus yang diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kelurahan Tanjung Laut 4 kasus, Kelurahan Bontang Baru 2 kasus, dan Kelurahan Api-Api sebanyak 2 kasus.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menerangkan, dari 11 kasus peredaran narkoba itu, pihaknya juga mengamankan tersangka sebanyak 11 orang.
“Tersangka ini diamankan dari 11 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Bontang. Kasus mereka berasal dari Kecamatan Bontang Selatan dan Bontang Utara, sedangkan Bontang Barat nihil atau tidak ada pengungkapan,” kata Suyono di Ruang Kerja Subbag Humas Mapolres Bontang, Rabu (3/3/2021).
Dari hasil pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 45,46 gram, timbangan digital 2 unit, alat hisap atau bong sebanyak 5 unit, handphone berbagai merk sebanyak 14 unit dan uang tunai Rp.1.340.000.
Atas tindakan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Sebelas Kasus ini ada yang sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bontang dan ada yang masih dalam proses penyidikan,” tandas Suyono.