Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) yang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa seperti Jamper Kaltim, FAM Kaltim, Gemaksi dan Lampin melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Selasa (23/2/2021).
Aksi ini merupakan tindak lanjut kasus penyalahgunaan uang bagi hasil Participacing Interest (PI) 10% menyusul ditetapkannya mantan direktur PT MGRM, berinisial IR sebagai tersangka pada Kamis (18/2/2021).
Aliansi yang mengatasnamakan Gempur ini meminta Kejati agar segera mengusut tersangka baru selain IR yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan uang sebesar Rp50 miliar untuk pembangunan tangki timbun fiktif.
Tuntutan yang diajukan kepada Kejati meliputi beberapa hal sebagai berikut:
1. Kejati Kaltim sesegera mungkin harus turun tangan, turut serta menyelidiki carut-marutnya pengelolaan Pperusda MMPKT karena diduga banyak menimbulkan pemborosan anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta rangkap jabatan.
2. Panggil dan periksa Komisaris, Dirut MMPKT beserta pejabat Pemprov Kaltim yang berwenang membawahi/membina Perusda.
3. Meminta kejati kaltim mengusut terkait penyebab uang rakyat sebesar Rp 232 361.172.872 yang masih berada di kas MMPKT dan belum di setorkan ke kas daerah karena kuat dugaan uang tersebut malah di depositokan dan disalahgunakan.
4. Meminta Kejati Kaltim memeriksa payung hukum dan aturan yang menyebabkan terjadinya pemborosan anggaran sebesar Rp37.498.757.707, kalau tidak sesuai aturan segera panggil, periksa dan adili oknum–oknum yang menikmati uang tersebut
5. Panggil dan periksa komisaris PT MGRM karena pengadaan proyek tangki timbun melibatkan persetujuan komisaris.
6. Panggil dan periksa direksi yang mengeluarkan kebijakan terkait gaji yang dinilai tidak wajar oleh BPK RI.
Aksi para mahasiswa diterima Kasi Penerangan Hukum M Faried, walaupun hanya bisa ditemui di depan gerbang pintu masuk Kejati karena faktor Covid-19.
“Unjuk rasa hari ini saya beranggapan merupakan supporting kepada kita terhadap penanganan kasus MRGM dan MMPKT. Teman-teman tidak usah khawatir, siapapun yang terlibat di dalamnya pasti kami akan tangani, tidak mungkin kami diamkan saja,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dian selaku koordinator lapangan rupanya merasa kurang puas terkait penerimaan perwakilan Kejati di depan pintu gerbang, kendati demikian M Faried sendiri telah meminta maaf atas hal itu berkenaan dengan antisipasi penularan Covid-19.
Dian juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan Kejati agar tetap konsisten dalam mengawal kasus perusda.
“Kalau di bilang ya, tidak merasa puas, karena kita dipertemukan di luar seakan-akan tidak ada kelanjutan dari Kejati terkait apa yang menjadi aspirasi kami hari ini. Kami akan terus memperingatkan Kejati untuk tetap konsisten dalam mengawal perusda. Kedepannya kita akan membawa data,” tandasnya.