Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Polsek KP3 Samarinda Ringkus Sindikat Pemalsu Hasil Rapid Antigen
    Daerah

    Polsek KP3 Samarinda Ringkus Sindikat Pemalsu Hasil Rapid Antigen

    AdminBy AdminFebruari 10, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Santos – Editor: Redaksi

    InsiteKaltim, Samarinda – Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat sindikat pemalsuan surat hasil rapid test antigen. Ketiga tersangka tersebut berinisial A (40), L (20) dan J (20). Si A merupakan operator yang membuat surat palsu, sedangkan L dan J adalah calon penumpang yang meminta jasa pembuatan surat palsu tersebut.

    Sebagaimana diketahui, surat rapid antigen adalah salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi baik darat, udara maupun air.

    L dan J berencana mengadakan perjalanan menggunakan kapal pada tanggal 7 Februari yang lalu. Berdasarkan keterangan yang diberikan, keduanya menjumpai si A pada tanggal 30 Januari 2021 untuk membuatkan surat keterangan hasil rapid tes antigen palsu dengan biaya Rp300 ribu untuk dua orang.

    Menurut Kapolsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, keduanya mengenal si A berdasarkan rekomendasi dari teman ke teman.

    “Calon penumpang ini mengetahui si operator dari temen ke temen. Apakah temannya ini pernah menggunakan jasa yang sama masih kami dalami,” ungkapnya.

    Si A sendiri merupakan tenaga honorer (security) di salah satu rumah sakit di Samarinda. Ketika ditangkap di kediamannya di Loa Janan, polisi mengamankan barang bukti berupa CPU, scanner dan uang sejumlah Rp90 ribu.

    Berdasarkan keterangan yang diterima dari pelaku A, Kompol Aldi menuturkan bahwa si A sudah sembilan kali mencetak surat palsu. Ketika ditangkap hanya ada tiga surat yang ditemui.

    “Menurut pengakuan dari tersangka, itu sembilan kali sudah mencetak surat. Yang diterima dari pelaku A ini ada 3, sisanya kita masih mendata,” jelasnya..

    Ketiganya disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    Di samping itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Solihin memberikan keterangan bahwa pihaknya mengetahui surat keterangan palsu ketika menyadari bahwa tanda tangan dan stampel yang tertera di surat tersebut adalah hasil scan.

    “Stempel harusnya basah, tandatangannya asli, nah kalau sudah ada tanda tangan scan, stampel scan, itu kita bisa liat,” ungkapnya.

    Hal inilah yang menjadi dasar pihak KKP untuk melaporkan tersangka L dan J ke Polsek KP3. Status ketiga tersangka saat ini adalah masih dalam proses penyidikan.

    Di akhir keterangan persnya, Solihin juga ingin memberikan pesan kepada masyarakat terkait peristiwa penangkapan ini. Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian Ketua KPP di antaranya, jangan bepergian, perhatikan dokumen kesehatan, pastikan dalam keadaan sehat dan perhatikan protokol kesehatan.

    “Diharapkan agar sedapat mungkin jangan melakukan perjalanan kecuali memang penting di masa pandemi Covid19 ini. Apabila harus melakukan perjalanan, maka perlu memperhatikan dokumen-dokumen yang harus dibawa, terlebih surat keterangan kesehatan. Di samping itu, pastikan juga kita dalam keadaan sehat dan selalu terapkan protokol kesehatan,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.