Reporter: Santos – Editor: Redaksi
InsiteKaltim, Samarinda – Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat sindikat pemalsuan surat hasil rapid test antigen. Ketiga tersangka tersebut berinisial A (40), L (20) dan J (20). Si A merupakan operator yang membuat surat palsu, sedangkan L dan J adalah calon penumpang yang meminta jasa pembuatan surat palsu tersebut.
Sebagaimana diketahui, surat rapid antigen adalah salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi baik darat, udara maupun air.
L dan J berencana mengadakan perjalanan menggunakan kapal pada tanggal 7 Februari yang lalu. Berdasarkan keterangan yang diberikan, keduanya menjumpai si A pada tanggal 30 Januari 2021 untuk membuatkan surat keterangan hasil rapid tes antigen palsu dengan biaya Rp300 ribu untuk dua orang.
Menurut Kapolsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, keduanya mengenal si A berdasarkan rekomendasi dari teman ke teman.
“Calon penumpang ini mengetahui si operator dari temen ke temen. Apakah temannya ini pernah menggunakan jasa yang sama masih kami dalami,” ungkapnya.
Si A sendiri merupakan tenaga honorer (security) di salah satu rumah sakit di Samarinda. Ketika ditangkap di kediamannya di Loa Janan, polisi mengamankan barang bukti berupa CPU, scanner dan uang sejumlah Rp90 ribu.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari pelaku A, Kompol Aldi menuturkan bahwa si A sudah sembilan kali mencetak surat palsu. Ketika ditangkap hanya ada tiga surat yang ditemui.
“Menurut pengakuan dari tersangka, itu sembilan kali sudah mencetak surat. Yang diterima dari pelaku A ini ada 3, sisanya kita masih mendata,” jelasnya..
Ketiganya disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Di samping itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Solihin memberikan keterangan bahwa pihaknya mengetahui surat keterangan palsu ketika menyadari bahwa tanda tangan dan stampel yang tertera di surat tersebut adalah hasil scan.
“Stempel harusnya basah, tandatangannya asli, nah kalau sudah ada tanda tangan scan, stampel scan, itu kita bisa liat,” ungkapnya.
Hal inilah yang menjadi dasar pihak KKP untuk melaporkan tersangka L dan J ke Polsek KP3. Status ketiga tersangka saat ini adalah masih dalam proses penyidikan.
Di akhir keterangan persnya, Solihin juga ingin memberikan pesan kepada masyarakat terkait peristiwa penangkapan ini. Ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian Ketua KPP di antaranya, jangan bepergian, perhatikan dokumen kesehatan, pastikan dalam keadaan sehat dan perhatikan protokol kesehatan.
“Diharapkan agar sedapat mungkin jangan melakukan perjalanan kecuali memang penting di masa pandemi Covid19 ini. Apabila harus melakukan perjalanan, maka perlu memperhatikan dokumen-dokumen yang harus dibawa, terlebih surat keterangan kesehatan. Di samping itu, pastikan juga kita dalam keadaan sehat dan selalu terapkan protokol kesehatan,” tutupnya.