Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    Oktober 20, 2026

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Harus Selaras dengan Produk Hukum Provinsi
    Advertorial

    Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Harus Selaras dengan Produk Hukum Provinsi

    AdminBy AdminNovember 25, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Paser – Raperda yang diusulkan oleh pemerintah akan diputuskan oleh rapat paripurna DPRD Paser setelah dilakukan kajian akademik secara mendalam dan mengacu pada hukum yang tertinggi

    Ketua Komisi I H Hendrawan Putra mengatakan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) masih dikonsultasikan ke provinsi, sebab Perda Nomor 9 Tahun 2015 harus mengalami perubahan dan harus selaras dengan RT/RW provinsi.

    “Mengingat raperda yang diproses mengamanahkan di antaranya rencana Raperda Pembangunan Industri Tahun 2020-2040, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Pembangunan Wilayah Wisata,” kata Hendrawan kepada Insitekaltim Selasa (24/11/2020) siang.

    Semua perda tidak akan terlaksana kalau RT/RW tidak selaras dengan provinsi.

    “RT/RW disebutkan zonasi, mengenai dimana kawasan industri, kawasan pertanian, dan kawasan wisata. Itu harus disebutkan,” ujarnya.

    Jadi tidak bisa serta merta ditentukan tempat wisata, tempat pertanian dan industri sedangkan RT RW tidak menyebutkannya.

    Ia kemudian menyebutkan contoh Gunung Boga. Rencananya dilepaskan jadi destinasi wisata, padahal di situ disebutkan zonasi perkebunan. Status zonasi perkebunan harus dicabut menjadi zonasi wisata.

    “Jadi sekarang ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau dikenal dengan Undang-Undang Omnibus Law. Di sana jelas disebutkan bahwa semua produk hukum daerah itu jangan sampai berlawanan dengan hukum produk yang lebih tinggi,” terangnya.

    Karena jika berlawanan daerah akan mendapatkan sanksi, baik sanksi administratif dan sanksi pengurangan dana bagi hasil (DBH) dan juga dana alokasi khusus(DAK).

    “Jangan produk hukum tertinggi di DPRD Paser yang disahkan pada paripurna hasilnya bertentangan dengan hukum yang tertinggi, karena pasti akan ada sanksi,”pungkasnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026

    Perluas Akses Bantuan Sosial, Pemkot Samarinda Libatkan ASN hingga Pengurus RT

    Oktober 20, 2026

    Saefuddin Zuhri: Disiplin dan Gotong Royong Harus Menjadi Fondasi Gerakan Pramuka

    Oktober 20, 2026

    21 Gerai Koperasi Merah Putih Samarinda Terbangun

    Oktober 19, 2026

    Saksikan Kemenangan 2-0, Wawali Samarinda Apresiasi Perjuangan Pesut Etam

    Oktober 19, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    38 Hektare Lahan Terbakar, Disbun Kaltim Mulai Waspadai Api Merembet ke Perkebunan

    AminahOktober 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih perlu…

    Golkar Samarinda Bidik Kursi Ketua DPRD pada Pemilu 2029

    Oktober 20, 2026

    Andi Harun: Pemusnahan Barang Bukti Jadi Bukti Kepastian Hukum

    Oktober 20, 2026

    Sri Puji Nilai PJJ akibat Karhutla Belum Efektif bagi Semua Siswa

    Oktober 20, 2026

    Borneo FC Menang di AFC Challenge League, Pemkot Samarinda Dorong Kemajuan Sepak Bola Daerah

    Oktober 20, 2026
    1 2 3 … 3,395 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.