
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Program pencegahan korupsi terintegrasi di seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia sudah berjalan sekitar tiga tahun. Kamis (5/11/2020), giliran Pemkab Kutai Timur yang disambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK datang untuk melakukan rapat koordinasi.
Hadir di Kantor Bupati Kutim Sangatta dari Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubgah) Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nana Mulyana dan PIC Unit Kerja Korwil Kaltim Alfi Rahman Waluyo.
Usai rapat yang digelar tertutup, Alfi Rahman Waluyo menyampaikan pada media bahwa rakor yang bersifat rutin tersebut diadakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Jadi kehadiran kami kali ini adalah rakor rutin bagaimana kita melakukan evaluasi terkait capaian pelaksanaan program yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Kutai Timur hingga bulan November ini,” terangnya.
Alfi Waluyo menjelaskan bahwa program tersebut memiliki delapan fokus area yang ingin diperbaiki.
“Delapan fokus area itu adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan daerah, pengelolaan barang milik negara atau daerah, serta dana desa,” sebutnya.
KPK menilai delapan hal tersebut adalah aspek yang sering menjadi celah tindakan korupsi sehingga ditetapkan sebagai delapan fokus area.
“Sebagai contoh, kita tahu kasus korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kutai Timur. Kita punya pengalaman buruk di sana,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Alfi Waluyo mengungkap bahwa KPK mengagendakan rakor selama dua hari di Pemkab Kutim sebagai upaya mendorong Kutai Timur untuk memperbaiki tata kelolanya.
“Kita bantu sehingga penindakan kasus korupsi kedepannya tidak perlu terjadi lagi. Karena memang sudah tidak ada korupsi lagi,” pungkasnya.