
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Aliansi Kutai Timur Bergerak tidak menyia-nyiakan kesempatan ruang dengar yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (8/10/2020) sore.
Massa meminta agar penyampaian aspirasi dilaksanakan di Ruang Utama Paripurna dan berkali-kali mahasiswa mengeluhkan ruang hearing dengan kapasitas terbatas.

Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan mengatakan bahwa ruang paripurna tidak bisa digunakan untuk kegiatan selain rapat paripurna karena ruangan tersebut merupakan marwah DPRD.
“Terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ya kita apresiasi,” kata Arfan.
Namun Arfan melihat mahasiswa tidak benar-benar berkeinginan untuk menyampaikan substansi, tetapi hanya ingin menduduki ruang paripurna.
“Ruang paripurna itu tidak ada kegiatan kecuali paripurna, dan marwah DPR di situ,” terangnya.

Arfan menyayangkan sikap mahasiswa yang menyia-nyiakan ruang dengar dan tidak benar-benar menyampaikan substansi terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
“Sekiranya ada yang ingin disampaikan sudah bisa tadi disampaikan. Seperti kemarin ada 12 serikat pekerja dan buruh yang datang di sini. Kan sudah disampaikan kalau DPRD Kutim mendukung dan kita ikut tanda tangan menolak RUU Cipta Kerja itu,” jelasnya.
Dikatakan pula oleh Arfan, substansi yang mau disampaikan oleh aliansi tersebut sebenarnya sama dengan serikat pekerja dan buruh, hanya saja tidak dapat dikomunikasikan secara efektif karena terdapat keinginan lain yaitu memasuki ruang paripurna.
“Kita sudah kasih kesempatan di sini. Kami dengar apa yang mau disampaikan. Dan ini bisa saja langsung disampaikan sebenarnya, tapi tidak terjadi,” kata Arfan.

