
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Aliansi Kutai Timur Bergerak gelar penyampaian pendapat secara terbuka di depan Gedung Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (8/10/2020).
Demonstrasi yang diikuti oleh ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sangatta tersebut menyuarakan aspirasi terkait penolakan RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.
Padahal pada Rabu (7/10/2020), DPRD Kutim sudah melakukan rapat dengar bersama lapisan masyarakat yang secara langsung tersentuh oleh dampak daripada RUU Cipta Kerja yaitu serikat pekerja atau buruh Kutim.
Hasil dari rapat yang dilaksanakan berupa pernyataan sikap dan surat terbuka untuk ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan penandatanganan seluruh pimpinan serikat pekerja atau buruh Kutim.

Keputusan membuat pernyataan sikap tersebut digagas oleh Dewan dan didukung secara langsung oleh Pjs Bupati Kutim HM Jauhar Effendi, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo dan Wakil Ketua Dewan Arfan.
Di tengah ramainya penyampaian orasi, Arfan berusaha menjelaskan terkait pernyataan sikap yang sudah ditandatangani dan bersedia menyediakan ruang dengar untuk massa dengan jumlah terbatas.
“Ini sudah ditandatangani kemarin, saya bawa ini buktinya hitam di atas putih,” terang Arfan menunjukan kertas pernyataan sikap yang sudah ditandatangani oleh serikat pekerja atau buruh.
Ratusan mahasiswa tetap tidak mendengar penjelasan Arfan dan ‘ngotot’ untuk meminta ruang mediasi dengan melibatkan seluruh massa yang hadir.
“Tidak bisa masuk ke kantor dewan secara keseluruhan. Ini sudah hancur di Bontang kantor dewan karena diduduki mahasiswa. Karena mereka masuk hanya datang menghancurkan,” teriak Arfan.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD belum bisa menenangkan massa yang bersikeras untuk memasuki ruang paripurna sebagai bentuk tahapan penyelesaian dari dewan dengan mahasiswa.
Massa dengan tegas menolak berbagai bentuk penjelasan dari DPRD Kutim dan terus mendesak agar semua mahasiswa yang turut berdemonstrasi diperbolehkan masuk ke dalam ruang paripurna.