
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Usai rapat paripurna di Gedung Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim), Wakil Ketua II Arfan sampaikan harapannya agar secepatnya ada surat keputusan.
Sebelumnya DPRD Kutim gelar rapat paripurna dengan acara penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024 pada Jumat (18/9/2020).

Dalam rapat yang menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nama Joni S.Sos diusulkan sebagai pengganti antar waktu sisa masa jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur.
“Tindak lanjut dari surat usulan, lalu disampaikan kepada pimpinan untuk diteruskan. Saudara Joni S.Sos sebagai ketua sementara pelaksana tugas dari PPP. Alhamdulillah hari ini kita paripurnakan,” terang Arfan.
Politisi Partai Nasional Demokrasi ini utarakan harapannya agar setelah paripurna, Ketua DPRD bersama Wakil dan Ketua Komisi dapat bersinergi melaksanakan tugas dengan baik.
Arfan menambahkan penetapan Ketua DPRD tentunya tetap menunggu inkrah dari kasus yang menjerat Ketua DPRD sebelumnya yaitu Encek UR Firgasih.
“Tentunya menunggu inkrah dari kasus yang kemarin, setelah itu ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.
Menutup wawancara, Arfan sampaikan harapannya agar secepatnya ada surat keputusan, sehingga Joni bisa melaksanakan tugas dan kompak bersama pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

