Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser- Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 Polres Paser menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penerapan Protokol Kesehatan”. Seperti tempat hiburan malam, kafe, mini market, rumah makan dan angkringan, Selasa (7/7/2020) bertempat diruang Rupatama Polres Paser.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Paser AKBP Murwoto SH, S.I.K, Dandim 0904 TNG Letkol CZI Widya Wijanarko S.Sos, Kepala BPBD Edward Efendi S.Sos, MM, Bupati Paser diwakili Staf Ahli Bidang Kesra Drh Boy Susanto. MP, Kadis Kesehatan Amir Faisol, SKM, M.Kes, Satpol PP H Iswan Subarjo Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman S.H, Kabag Ren Kompol D Sitohang S.H, Kabag Sumda Kompol Salmansyah, Kabag Intelkam AKP Sujoko S.H, Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra S.I.K, Kasat Lantas AKP Donny Dwija Romansa S.T.,S.I.K, Kasat Narkoba AKP Tasimun S.H, Kasat Sabhara AKP Darmadi, Kapolsek Paser Belengkong Iptu Andi Bagus, SH, Kapolsek Tanah Grogot Iptu Ramli, Kasat Binmas Polres Paser Iptu Bambang Yuwono, Danki Brimob Detasemen A Iptu Ali Mustajib, UPTD Pasar Senaken Rabiyah dan para pelaku usaha.
Kapolres Paser didampingi Kasat Binmas saat membuka acara menyatakan bahwa kegiatan Forum Group Discussion ini merupakan kegiatan rutin Polri khususnya Sat Binmas. Dimana saat ini kita menghadapi pasca new normal ditengah Covid-19, yang akan diterapkan oleh pemerintah dalam waktu dekat dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Kami sangat peduli terhadap masyarakat bersama Tim Gugus Tugas berusaha dalam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun usaha ini akan sia-sia apabila tidak didukung oleh peran serta masyarakat terutama para pelaku usaha seperti rumah makan, tempat hiburan, kafe, mini market dan pelaku usaha lainnya yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat,”pesannya.
Menurutnya, hasil pantauan masih banyak para pelaku usaha yang belum sesuai dengan anjuran pemerintah dan tidak memenuhi standar protokol kesehatan. Untuk itu kami berharap agar pelaku usaha dapat memenuhi standart protokol kesehatan. Seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di dekat pintu masuk baik angkringan, rumah makan, kafe, indomart dan lainnya. Selain itu para pengunjung agar selalu jaga jarak. Dan tak kalah pentingnya baik pelaku usaha maupun pengunjung diwajibkan memakai masker.
“Kalau ada pengunjung yang tidak menggunakan masker bisa tegur,”tegas kapolres.
“Kami harapkan para pelaku usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan agar segera mengikuti anjuran pemerintah sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser dapat diminimalisir sedapat mungkin dengan harapan tidak ada lagi yang terjangkit Covid-19,” sambungnya.
Dari FGD menghasilkan beberapa kesepakatan seperti fakta integritas dalam upaya pencegahan Covid-19, sesuai protokol kesehatan yang ditandatangani bersama berisi : 1. Bersedia mematuhi kebijakan dan operasional di tempat usaha beserta fasilitasnya untuk melindungi kesehatan karyawan dan masyarakat sesuai protokol pencegahan Covid-19, 2. Bersedia akan mengambil tindakan untuk memastikan penerapan pembatasan fisik mematuhi jarak aman dengan orang lain (physical distancing) di tempat usaha sesuai protokol penanganan Covid-19,3. Bersedia menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dipintu masuk, 4. Wajib menggunakan masker, 5. Mematuhi kapasitas daya tampung, maksimal 50% dari kapasitas normal dan Menjaga kebersihan ruangan/lingkungan dan penyemprotan disinfektan secara berkala.