Reporter : Samuel-Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan siap merasionalisasikan kebijakan relaksasi sosial yang diterapkan sejak Selasa, 2 Juni 2020. Adanya wacana DPRD Kota Samarinda akan mengundang terkait kebijakan yang diambil. Dirinya siap menjelaskan kalau diperlukan .
Walikota Samarinda Syahrie Jaang, kepada awak media bahwa Pemkot siap memberi penjelasan, terhadap kebijakan relaksasi sosial pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang diwacanakan oleh DPRD Kota Samarinda.
Jaang menyatakan bahwa Pemkot siap memaparkan data-data dan hasil kajian mengenai pertimbangan dilaksanakannya relaksasi. Penjelasan mengenai relaksasi dan urgensinya.
“Relaksasi sosial ini adalah masa-masa persiapan kembali Kota Samarinda. Masa pembenahan kita menuju normal kembali ( new normal). Dasar pelaksanaan mengikuti arahan pemerintah pusat, namun keputusan melalui pertimbangan dari OPD terkait,”ujar Jaang kepada awak media, Rabu (3/6/2020)
Pada masa relaksasi, Jaang menyebutkan sebetulnya yang paling penting dalam masa relaksasi ini, adalah kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.
“Siang ini saya akan rapat via zoom, karena banyak juga pertanyaan. Selama ini instrumen pemerintah kota, menggelar rapat lewat zoom untuk mengkoordinasikan kebijakan tersebut,”sebutnya
Jaang menambahkan terkait wacana DPRD Kota Samarinda akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkot Samarinda. Dirinya siap saja nantinya akan di jelaskan masalah kebijakan relaksasi.