
Reporter : Nanda – Editor – Redaksi
Insitekaltim , Sangatta – Menegakkan aturan ketenagakerjaan dapat terwujud jika semua pemangku kepentingan mau menjalankan amanah undang-undang, yang diatur dalam UU No. 3 tahun 1951 dan UU No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Mengingat selama ini banyak persoalan ketenagakerjaan terjadi karena pengawas kurang maksimal melakukan tugasnya.
Sebagaimana ditegaskan Yuli Sa’pang anggota DPRD Kutim, bahwa persoalan tenaga kerja tidak bisa selesai kalau dari pengawasan tidak maksimal, kurang apa UU yang mengatur masalah tenaga kerja/buruh tapi yang terlihat miris tidak banyak memihak pada tenga kerja dan akhirnya muncul masalah ketenagakerjaan yang ujung-ujungnya lari ke dewan.
Masyarakat dan karyawan berhak mengetahui lebih dekat tentang peran dari pengawas ketenagakerjaan, dimana mereka berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
“Sebagaimana bunyi UU No 3 Tahun 1951 dalam pasal 1, tugas pengawas ketenagakerjaan antara lain, mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan perburuhan, lalu mengumpulkan bahan-bahan tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika tugas pengawas ketenagakerjaan selanjutnya adalah menjalankan pekerjaan yang diamanatkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Di daerah tentu harus hadir pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan, dimana mereka diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ujarnya.

