Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Yuli: Munculnya Persoalan Ketenagakerjaan Karena Pengawasan Tidak Maksimal
    Advertorial

    Yuli: Munculnya Persoalan Ketenagakerjaan Karena Pengawasan Tidak Maksimal

    AdminBy AdminApril 5, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Nanda – Editor – Redaksi
    Insitekaltim , Sangatta – Menegakkan aturan ketenagakerjaan dapat terwujud jika semua pemangku kepentingan mau menjalankan amanah undang-undang, yang diatur dalam UU No. 3 tahun 1951  dan UU No.13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan. Mengingat selama ini banyak persoalan ketenagakerjaan terjadi karena pengawas kurang maksimal melakukan tugasnya.
    Sebagaimana ditegaskan Yuli Sa’pang anggota DPRD Kutim, bahwa persoalan tenaga kerja tidak bisa selesai kalau dari pengawasan tidak maksimal, kurang apa UU yang mengatur masalah tenaga kerja/buruh tapi yang terlihat miris tidak banyak memihak pada tenga kerja dan akhirnya muncul masalah ketenagakerjaan yang ujung-ujungnya lari ke dewan.
    Masyarakat dan karyawan berhak mengetahui lebih dekat tentang peran dari pengawas ketenagakerjaan, dimana mereka berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
    “Sebagaimana bunyi UU No 3 Tahun 1951 dalam pasal 1, tugas pengawas ketenagakerjaan antara lain, mengawasi berlakunya undang-undang dan peraturan perburuhan, lalu mengumpulkan bahan-bahan tentang hubungan kerja dan keadaan perburuhan,” ungkapnya.
    Ia menambahkan, jika tugas pengawas ketenagakerjaan selanjutnya adalah menjalankan pekerjaan yang diamanatkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
    “Di daerah tentu harus hadir pula Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan, dimana mereka diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    SPMB Dikawal Jaksa hingga Polisi, DPRD Samarinda Pastikan Tak Ada Ruang bagi Gratifikasi dan Titipan

    Juni 20, 2026

    Dulu Terpinggirkan, Kini Punya Kesempatan yang Sama: Setahun Perjalanan Sekolah Rakyat Samarinda

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.