
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim ,Sangatta – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur, Jamiatul Khair Daik, mengatakan bantuan untuk masyarakat miskin karena dampak dari Covid-19, Pihaknya saat ini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor : 460/422/DS-05/III/2020 terkait permintaan data penerima bantuan sosial pada 18 camat se-Kutim, pada tanggal 27 Maret 2020. Agar segera melakukan pendataan yang terperinci untuk bantuan yang akan diberikan pada masyarakat miskin di Kutim.
Terlebih telah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait penyebaran virus corona di Kutai Timur, serta berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Rabu (25/3/2020) lalu di Bappeda Kutim.
“Dimana instruksi Bupati Ismunandar untuk menyiapkan bantuan sosial berupa paket sembako untuk masyarakat miskin.”pesannya
Ia menerangkan bahwa paket sembako nantinya akan diberikan pada masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sehingga kelompok masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap dan terdampak pandemi virus corona, akan mendapatkan bantuan tersebut.
Dikatakan, Jamiatul kalau data yang diminta kepada seluruh camat paling lambat diterima oleh Dinsos pada 31 Maret 2020 mendatang. Dimana camat harus menyiapkan data lengkap disertai fotocopy Kartu Keluarga (KK) penerima bantuan sosial, mulai dari nama, alamat, dan pekerjaan.
“Kami melakukan koordinasi terus sejak surat pemberitahuan dikirim ke seluruh camat di Kutim,” ungkapnya kepada awak media.