Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Tindak lanjut atas kejadiaan kecelakaan yang terjadi di Jalan Gunung Manggah ialah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan mengusulkan revisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2011 ke Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda Ismansyah usai menghadiri forum membahas lalu lintas Jalan Otto Iskandar Dinata Otista atau lebih dikenal dengan nama Gunung Manggah.
“Nanti revisi itu kami bawa ke Bagian Hukum Pemerintah Kota, agar mereka yang selesaikan,” ungkap Ismansyah yang ditemui di Ruang Rapat Wawali Lantai 2 Balaikota, Rabu (19/2/2020).
Terkait pencabutan larangan itu, Kepala Dishub Samarinda, Ismasnyah mengatakan pihaknya tak akan mencabut larangan itu melainkan memilih jalan revisi perwali.
“Bukan dicabut, selama ini sudah ada Perwali Nomor 40 Tahun 2011 itu, melarang kendaraan terutama mobil molen masuk ke kota, terkait dengan itu kami akan melakukan penambah ruas jalan yang tidak boleh dimasuki mobil perdimensi diatas 2,1,” kata Ismansyah.
Selain itu, katanya, revisi itu juga sebagai upaya mencari solusi terkait surat PT Paula Jaya yang meminta kepada Pemkot Samarinda agar dapat mencabut larangan kendaraan mobil besar roda 6 keatas melewati Jalan Gunung Manggah.
“Menyikapi PT Paula Jaya, kami akan menerapkan operasional angkutan itu berdurasi jam, misalnya dia tidak boleh lewat dari jam 8 sampai jam 10 tidak boleh, nanti jam 10 ke jam 12 boleh. Begitu anak-anak pulang sekolah dan aktivitas masyarakat sibuk kami stop dulu,” tuturnya.
Dishub akan mengkaji bersama pihak hukum.
“Kalau soal teknis kami yang buat itu. Bagaimana memberi kenyamanan agar kendaraan-kendaraan berat tidak masuk dalam ruas-ruas jalan dalam kota. Tapi untuk pengecualiannya kontainer itu mutlak (hanya boleh) malam,” tegas Ismansyah.
Ismansyah menyebutkan yang memberi surat ke Pemkot baru PT Paula Jaya yang bergerak di bidang perusahaan pengadaan dan supply beton mix untuk proyek pembangunan infrastruktur.
“Ini baru dia, Paula ini kan tidak ada jalan lain maksudnya redimek itu mau angkat pakai apa dia, kalau yang lain box besar bisa ganti mobil kecil masih bisa diangkut,” lanjutnya.
Menurut Ismansyah revisi Perwali mengenai jadwal jam operasi kendaraan itu penting karena tidak bisa jika aktivitas perusahaan ditahan semuanya.
“Kami tidak mau jika harus menahan semua mobil, nanti ekonomi akan tersendat-sendat, inflasi terjadi, barang-barang kebutuhan berkurang, bahaya juga,” tuturnya.
Sementara ini, pihak Dishub masih melakukan survei-survei jalan sebelum membahas rapat secara intens dengan pihak hukum.
“Perlu survei ruas-ruas jalan mana yang memang mesti kami amankan dari kendaraan-kendaraan besar,” pungkasnya.
588 Views