Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Politisi PDIP ini Blokir Jalan Umum
    Nasional

    Politisi PDIP ini Blokir Jalan Umum

    AdminBy AdminJanuari 20, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Ahli waris pemilik lahan di Jalan Rapak Indah Kecamatan Sungai Kunjang, Hairil Usman, hari ini turun langsung melakukan aksi blokade jalan.
    Hal itu dilakukan sebagai bentuk ekspresi kecewa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang belum membayar ganti rugi lahan kini difungsikan sebagai jalur protokol.

    Dikatakan Hairil Usman atau yang akrab disapa Datu Usman, kasus ini bermula sejak Tahun 2002 lalu. Walaupun telah melakukan berbagai langkah hukum, tetapi hingga Tahun 2020, belum juga tuntas.
    “Pemkot Samarinda hanya mengerjakan, waktu itu saya datangi pihak PU dan dijanjikan untuk melakukan tinjauan lapangan, sebagai langkah mediasi dan pembahasan ganti ruginya. Ternyata gak ada (ganti rugi). 2008, saya datangi PU lagi ternyata tidak ada kejelasan, hingga orang tua saya meninggal meski di Tahun 2011 lalu, Saya datangi Pak Joko (Kadis PU Kaltim), Pak Joko sudah jelas-jelas memberi rekomendasi ganti rugi terhadap tanah saya waktu itu,” ungkap Datu Usman yang juga politisi PDIP Samarinda ini, Senin (20/1/2020).
    Datu Usman telah mengantongi dua salinan keputusan yang masing-masing berasal dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terkait penetapan dirinya sebagai ahli waris lahan seluas 4356 m2 itu, pihak Pemkot Samarinda tetap bergeming dan tidak juga menurunkan ganti rugi atas lahan dengan alasan akan menempuh ke jalur hukum yang lebih tinggi, yakni melalui Mahkamah Agung.
    “Ya sampai sekarang, ujung-ujungnya mereka (Pemkot Samarinda) mau kasasi. Terserah aja mau kasasi, hak orang kok mau di kasasi,” tegasnya.
    Terkait ganti rugi lahan, Mantan anggota DPRD Kota Samarinda ini menyebut pihaknya semula meminta ganti rugi lahan sebesar Rp 18 milliar.
    Angka tersebut, dikatakan Usman mengingat harga tanah di kawasan tersebut disebutnya mencapai harga Rp 5-6 juta/m2.
    “Akhirnya, kami ambil harga standar aja, Rp 2 juta/m2. Lebih kurang Rp 8 milliar,” katanya.
    Datu Usman sempat merencanakan akan memenuhi jalan Rapak Indah dengan tumpukkan tanah dan batu, jika Pemkot Samarinda tidak memenuhi tuntutannya selama ini.
    “Kalau tidak ada tanggapan mereka, biar saya tumpuk tanah dan batu di tempat ini. Saya mau tahu, gimana komitmen mereka (Pemkot Samarinda),” tambahnya.

    Syaharie Jaang Walikota Samarinda juga memberikan komentarnya.
    “Saat ini kita masih berkomunikasi, mudah-mudahan selesai dan ada pemberitahuan dari yang bersangkutan. Ini bukan soal pembayaran atau belum, tetapi soal ada upaya hukum,” terang Jaang.
    Ia mengaku bahwa Pemkot Samarinda masih belum berani melakukan tindakan.
    “Kita tidak boleh melakukan tahapan kalau masih ada upaya hukum. Nah upaya hukum tersebut berupa kasasi di Mahkamah Agung. Harapan kita bersama adalah mencari informasi ini sejauh mana prosesnya,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026

    Dishub Samarinda Bidik PAD Lewat Nama Halte

    Oktober 16, 2026

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026

    Rinda Wahyuni Apresiasi Inovasi DP2KB Samarinda, Program Kesehatan Tetap Berjalan Tanpa Anggaran

    Oktober 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.