
Reporter: Apriliani – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kaltim mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Travelodge Batam, untuk memperdalam peran dan strategi sebagai anggota dewan.

Dihubungi via telpon, anggota Komisi II, Sutomo Jabir memberi penjelasan.
Ia mengungkapkan, bimtek tersebut diadakan selama 4 hari, yakni dari tanggal 11-14 Desember 2019.
“Kemarin malam (11/12/2019), adalah pembukaannya. Setelah sampai di Batam langsung menghadiri bimtek dan mendapatkan materi. Penutupannya hari Sabtu (14/12/2019),” ungkapnya, Kamis (12/12/2019) pukul 18.19 Wita.
Di tanggal 11 Desember 2019, anggota dewan mendapat materi pertama, yaitu masalah hubungan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
“Jadi, dijelaskan seperti apa posisi DPRD dalam bingkai tata Negara Indonesia, apa hubungannya dengan Gubernur, juga dijelaskan haknya. Kemudian hubungan kerja DPR dengan Pemerintah Daerah. Narasumbernya dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Dihari kedua, anggota DPRD Kaltim mendapat materi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerangkan masalah pembahasan tata tertib.
“Apa saja yang dimuat dalam penyusunan tata tertib. Tadi dijelaskan bahwa anggota DPR berpedoman pada PP 12 tahun 2018. Semua diterangkan sampai hal-hal teknis pun ada acuannya,” katanya.
“Kita membuat tata tertib itu sama persis dengan PP itu, maksudnya muatan lokal di daerah itu dimasukkan saja agar tidak terjadi benturan saat praktek di lapangan. Intinya saat membuat tata tertib harus sama dengan PP,” sambungnya.
Kemudian sehabis break, Sutomo menjelaskan diberi materi kembali, tentang pedoman penyusunan rencana kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
“Jadi, supaya terpola program kerja kita ke depan itu, nanti akan dimuat dalam Bamus. Tetapi materi-materi yang dimuat harus dituangkan dulu, dalam perencanaan rencana kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ini karena rencana kerja bisa memudahkan juga proses penganggaran.
“Misalnya kunjungan berapa kali, reses berapa kali, rapat konsultasi dengan gubernur kapan, seperti itu pembuatan rencana kerja. Tentu yang dibahas adalah dasar undang-undang pendukung rencana kerja,” imbuhnya.
Bertujuan agar bisa tepat sasaran, anggaran dan sasaran terencana, juga efektif, apabila semuanya terencana.
“Apa yang dimuat dalam rencana kerja itu tersusun dengan bagus, sesuai dengan regulasi yang ada,” tutupnya.

