Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali menyerahkan 861 surat keputusan (SK) kepada pegawai pemerintah dengam perjanjian kerja (PPPK) fungsional guru dan fungsional teknis Pemkab Kutim dari formasi tahun 2022.
SK diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada perwakilan PPPK yang disaksikan oleh Asisten I Pemkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Kepala BKPSDM Misliansyah, Kepada Disdikbud Kutim Mulyono, serta beberapa kepala OPD serta ratusan PPPK di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kutim, Senin (7/8/2023) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutim mengucapkan selamat kepada ratusan peserta yang secara sah menjadi tenaga PPPK di lingkup Pemkab Kutim.
Dengan menjadi anggota PPPK, diharapkan para guru dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah dapat menaati aturan-aturan ASN.
Ardiansyah menekankan bahwa status kepegawaian tersebut tidak bersifat selamanya. Sebab apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari, dapat diberhentikan baik secara terhormat maupun tidak terhormat.
“Jangan kira dengan status PPPK itu, lantas tidak bisa dilakukan pemecatan. Kalau melanggar, pasti ada sanksinya. Jangan sampai karena tergoda, malah membuat diri sendiri rugi. Seperti absen selama 8 hari berturut-turut akan dipecat,” kata Ardiansyah.
Oleh sebab itu ia mengharapkan kualitas dan integritas dapat dijaga. Karena hal-hal tersebut juga berhubungan dengan pengabdian kepada masyarakat.
Lanjut ia pun berpesan, agar tenaga PPPK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) harus mau dipindah kemana saja dan ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Kutim.
“Ini sejalan dengan aturan dan sejak awal sudah diketahui oleh calon PPPK,” tandasnya.