Insitekaltim, Samarinda – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Samarinda kembali mencuat. Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rina Zainun mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah sambung terhadap anak di bawah umur.
Menurut Rina, laporan tersebut diterima beberapa waktu lalu dan langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak kepolisian. Pada hari ini, kasus tersebut secara resmi telah dilaporkan untuk diproses lebih lanjut.
“Kalau dari laporan yang kami terima, dugaan tindakan ini dilakukan oleh ayah sambung terhadap anaknya sendiri,” ujarnya saat diwawancara, Rabu 25 Maret 2026.
Ia menjelaskan dugaan tindakan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sekitar empat tahun. Peristiwa itu disebut terjadi sejak korban berusia 10 tahun hingga saat ini menginjak usia 14 tahun.
Kejadian tersebut diduga terjadi di rumah terduga pelaku, dan dilakukan berulang kali, terutama saat ibu korban tidak berada di rumah. Hal ini membuat korban berada dalam kondisi yang rentan tanpa perlindungan.
Lanjutannya, iasus ini awalnya terungkap dari kakak korban yang menemukan bukti tertentu. Temuan tersebut kemudian memicu kecurigaan hingga akhirnya keluarga melakukan pembicaraan dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Awalnya dari kakak korban yang melihat ada bukti, lalu dari situ terungkap dan keluarga sepakat untuk melaporkan,” jelasnya.
Saat ini, korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP. Namun kondisi psikologis korban disebut mengalami gangguan akibat peristiwa yang dialaminya.
Korban mengalami trauma dan kerap menangis, serta membutuhkan pendampingan secara intensif.
“Secara psikis terganggu, trauma, dan masih sering menangis,” katanya.
Untuk memastikan kondisi korban dapat ditangani dengan baik, TRC PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA, guna memberikan pendampingan psikologis.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan dalam proses hukum agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.
Lebih jauh, dalam proses hukum terduga pelaku memiliki hak untuk menyangkal tuduhan. Namun demikian, seluruh proses penyelidikan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Apakah pelaku mengaku atau tidak, itu haknya. Tapi prosesnya tetap berjalan sesuai dengan penyelidikan kepolisian,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban sebelumnya tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya karena adanya ancaman dari terduga pelaku.
Selain itu, kondisi ketergantungan ekonomi keluarga terhadap pelaku juga menjadi salah satu faktor yang membuat korban memilih untuk diam.
Saat ini laporan telah resmi dibuat oleh pihak keluarga dalam hal ini tante korban dengan didampingi oleh ibu kandung korban yang turut hadir dalam proses pelaporan.
Rina berharap kasus ini dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum serta menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak khususnya dari kekerasan seksual di lingkungan terdekat.
“Kami berharap korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang maksimal,” pungkasnya.
