Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menemukan 69 titik aset pemerintah yang belum memiliki dokumen resmi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan, lokasi 69 titik itu tepatnya berada di Kecamatan Palaran Kelurahan Handil Bakti.
Hal tersebut terungkap setelah dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama 59 kelurahan di Kota Tepian beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, guna mengamankan aset pemerintah kota (Pemkot), DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Joha mengimbau, terhadap kelurahan yang terbukti belum memiliki dokumen terkait aset Pemkot sesegera mungkin harus memberikan data. Entah itu berupa aset bergerak ataupun yang tidak.
Politikus Nasdem ini menjelaskan, Dinas Pertanahan Kota Samarinda juga harus tegas memberikan rekomendasi kepada Pemkot. Supaya secepatnya melakukan sertifikasi terhadap aset di 69 titik tersebut.
“Kalau itu tidak dilakukan yah tidak bisa. Jadi seluruh laporan dari kelurahan yang belum mempunyai akan dilaporkan ke dinas terkait untuk membuat dokumennya,” papar Joha melalui telepon seluler, Sabtu (24/7/2021).
Sementara itu, Joha turut prihatin, karena aset di sana yang berupa tanah sebenarnya mampu memberikan penambahan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) apabila dikelola dengan benar.
Contohnya seperti aset tanah, melalui hal tersebut bisa dimasukkan kepada perusahaan daerah (perusda). Supaya dikelola dengan baik, sehingga PAD dari aset Pemkot mampu terserap secara optimal.
“Kan selama ini banyak tuh tanah Pemkot yang digunakan oleh masyarakat, tapi tidak ada penghasilanya, makanya itu hal inilah yang mau kita dorong,” tandasnya.