Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Tim Macan Polres Kutim menangkap 3 orang tersangka kasus judi jenis dadu di Jalan Yos Sudarso 2 seberang Rumah Sakit Meloy Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara pada Kamis lalu (15/4/2021).
Dalam rangka penyelidikan sekaligus operasi pekat, Tim Macan melakukan target operasi penyakit masyarakat di antaranya perjudian, miras dan sebagainya.

Kapolres AKBP Welly Djatmoko mengatakan penangkapan yang dilakukan Tim Macan merupakan tugas dari target operasi penyakit masyarakat.
“Saat melaksanakan operasi, Tim Macan menggerebek perjudian jenis dadu di seberang Rumah Sakit Meloy,” ucap Kapolres AKBP Welly Djatmoko kepada awak media di ruang Sat Reskrim Polres Kutim Jumat 16/4/2021.
Para tersangka judi dadu tersebut, MA (42) sebagai bandar dadu, AS (53) sebagai juru bayar, GH (52) sebagai pemain. Dari mereka polisi menyita uang sebesar Rp18.780.000, 1 buah karpet dadu, 2 buah mangkok dadu warna merah dan putih, 2 buah piring dadu warna merah dan putih, 12 buah anak dadu warna putih, 3 buah anak dadu warna hijau, 6 buah anak dadu warna biru dan oranye yang digunakan untuk berjudi.

Sementara itu salah satu tersangka AS mengakui atas judi dadu yang ia lakukan bersama teman-temannya tersebut hanya untuk hiburan.
“Saya melakukannya hanya sekali saja dengan tujuan untuk hiburan semata” kata AS kepada awak media.
Dengan wajah yang murung AS mengungkap rasa penyesalan atas perbuatannya tersebut.
“Seharusnya saya pergi belanja ke Samarinda tapi malah ikut main, saya menyesal dengan perbuatan saya sendiri,” tambahnya.
Nasi sudah menjadi bubur, atas kejadian tersebut dan berdasarkan 2 alat bukti yang Sah dalam KUHAP maka Sat Reskrim Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/89/IV/2021/Kaltim/Res.Kutim Tanggal 15 April 2021 selanjutnya diamankan di Rutan Polres Kutim.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 25 Juta.