Insitekaltim, Samarinda – Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kalimantan Timur dan Utara dinilai masih perlu banyak penguatan. Menyadari hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar kegiatan pembinaan dan pengembangan JDIH pada Rabu, 23 Juli 2025 di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, dengan membedah secara rinci 29 indikator penilaian kinerja JDIH.
Fokus pembinaan tertuju pada peningkatan kapasitas pengelolaan JDIH agar mampu menjawab kebutuhan dokumentasi hukum yang cepat, akurat, dan terbuka bagi publik. Kegiatan dibuka oleh Agus Sartono, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, dan dipandu secara interaktif dalam format diskusi tematik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C, menyebut pentingnya inovasi dan kolaborasi lintas instansi dalam penguatan kelembagaan JDIH.
“JDIH bukan hanya kumpulan dokumen hukum, tapi sistem informasi yang harus hidup, responsif, dan terintegrasi dengan dinamika masyarakat,” ujarnya.
Materi utama disampaikan oleh Diden Priya Utama, Pranata Komputer Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ia memaparkan secara sistematis 29 indikator penilaian JDIH yang meliputi aspek kelembagaan, SDM, koleksi dokumen, teknis pengelolaan, teknologi informasi, hingga strategi inovasi layanan.
Menurut Diden, indikator-indikator tersebut merupakan panduan penting bagi tiap unit JDIH dalam membangun sistem yang akuntabel, inklusif, dan efisien.
“Evaluasi berkala itu wajib. Bukan semata demi pemeringkatan, tetapi sebagai tolok ukur keberfungsian JDIH di tengah kebutuhan publik terhadap akses hukum yang mudah dan cepat,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, peserta dari beberapa kabupaten menyampaikan tantangan implementasi, terutama terkait keterbatasan SDM dan infrastruktur TI di daerah. Diden merespons dengan menyarankan skema kerja sama dan pemanfaatan kanal digital sebagai solusi alternatif.
Kegiatan diakhiri dengan penegasan agar seluruh pengelola JDIH di wilayah Kaltim dan Kaltara segera melakukan pembenahan sesuai indikator yang disampaikan. Transformasi digital dan transparansi hukum disebut menjadi dua kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Semangatnya bukan sekadar administratif, tapi bagaimana JDIH hadir dan relevan dengan kebutuhan warga,” tukas Ferry.