
Insitekaltim, Samarinda – Warga Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda masih menanti kejelasan nasib atas lahan seluas 2,9 hektare yang kini telah digunakan sebagai jalan umum. Persoalan ini mencuat karena jalan tersebut ternyata berstatus nonstatus, sehingga belum jelas siapa pihak yang berwenang memberikan ganti rugi.
Menyikapi hal ini, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 4 Agustus 2025 di Gedung E DPRD Kaltim.
Permasalahan yang mengendap sejak 2017 itu kini kembali dipertanyakan masyarakat. Mereka meminta agar ada kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah, baik Pemkot Samarinda maupun Pemprov Kaltim, dalam memberikan kompensasi atas penggunaan tanah mereka untuk akses jalan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengakui bahwa status jalan tersebut menjadi titik krusial dalam proses ganti rugi. “Soal ganti rugi itu masih sebatas usulan masyarakat. Lahan ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut, karena statusnya bukan jalan provinsi maupun jalan kota,” kata Baharuddin usai RDP.
Ia menambahkan, pada tahun 2017, jalan tersebut masih tercatat sebagai aset Kota Samarinda. Namun saat ini statusnya tidak jelas atau disebut nonstatus, yang berarti tidak masuk dalam daftar aset resmi pemerintah manapun.
“Pemprov tidak pernah menyatakan bahwa itu jalan provinsi. Pemkot juga tidak lagi mencatatnya. Maka sampai sekarang belum ada pihak yang bisa secara legal memberikan ganti rugi. Kita butuh legal opinion dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memperjelas,” ujar Baharuddin.
Menurutnya, langkah DPRD Kaltim memfasilitasi forum ini adalah bagian dari upaya mencari solusi atas konflik berlarut. “Kami hanya memfasilitasi, nanti keputusan akhirnya tergantung pada pendapat hukum dari kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Rapak Indah, Nur Rohmi Rahmatullah menyambut baik fasilitasi yang dilakukan DPRD. Ia menilai proses RDP telah memberikan titik terang terhadap kelanjutan perjuangan warga.
“Hasilnya cukup jelas, meskipun masih menunggu legal opinion dari kejaksaan. Setidaknya kami sudah pegang komitmen dari DPRD untuk terus mendorong penyelesaian ini,” ujar Nur Rohmi.
Pihaknya juga berharap agar penyelesaian dilakukan secara damai tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang. “Kami mendorong metode nonlitigasi. Jika nanti memang ada dasar hukum yang kuat dari kejaksaan, maka proses ganti rugi bisa segera dilakukan tanpa perlu menggugat pemerintah,” imbuhnya.
Warga berharap hak mereka sebagai pemilik lahan dapat diakui. Apalagi, lahan tersebut telah digunakan bertahun-tahun sebagai jalan penghubung di kawasan Rapak Indah. Sebagian warga mengklaim belum pernah ada pembicaraan resmi soal pembebasan lahan.
“Jalan itu dulunya memang milik warga. Sekarang sudah jadi akses utama, tapi tidak ada pembicaraan resmi pembebasan atau ganti rugi,” kata salah satu warga yang hadir dalam RDP.
RDP ini menjadi langkah awal untuk membuka komunikasi antarpihak terkait. DPRD Kaltim juga menyatakan komitmennya untuk mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dalam waktu dekat.
“Begitu ada legal opinion, barulah bisa ditentukan apakah tanggung jawab berada di pemkot, pemprov, atau memang harus melalui mekanisme lain,” pungkas Baharuddin.