
Reporter : Nanda -Editor- Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur dr. Bahrani Hasanal, menyampaikan sebanyak 21 orang yang bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta PT Thiess Contractors Indonesia (TCI) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah di karantina di Hotel Mesra Mulia, Jalan Yos Soedarso IV, Tekuk Lingga Sangatta.
Karantina karyawan perusahaan PT. TCI dilakukan sejak 21 Mei 2020. Setelah salah seorang karyawan yang berinisial PS asal Sangatta Selatan melakukan rapid test di RS-PKT dengan hasil reaktif. Rapid test tersebut dilakukan oleh PS karena untuk bisa pergi ke luar daerah, dengan alasan bahwa orang tuanya telah meninggal dunia.
“Pada akhirnya PS minta ijin untuk bisa pergi ke luar daerah. Saat itu admin perusahaan agar PS harus ijin langsung kepasa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutim,”ujar Bahrani kepada awak media, Selasa (26/5/2020)
Setelah izin kepada Tim Gugus Tugas, kemudian TIm Gugus Tugas meminta PS untuk melakukan repid test terlebih dahulu, namun ternyata hasil menunjukan bahwa PS reaktif. Setelah itu, pada 21 Mei 2020 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutim melakukan investigasi terhadap tim kerjanya dalam satu crew. Dari investigasi tersebut terdapat 17 orang melakukan kontak erat dengan yang bersangkutan. Maka seluruh karyawan yang pernah kontak langsung di karantina.
Dikatakan Bahrani, saat ini seluruh karyawan yang kontak erat dengan PS sedang di karantina di Hotel Mesfa Mulia Sangatta. Dan telah melakukan rapid test dengan hasil 2 orang reaktif.
“Jadi masih menunggu jadwal untuk dilakukan pengambilan tes swab,” pungkasnya.