Insitekaltim, Samarinda – Rapat pembahasan kamus usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir tanpa kesepakatan. Sebanyak 160 usulan yang telah dirumuskan belum mendapat kepastian untuk diakomodasi dalam program pemerintah daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menjelaskan, usulan pokir tersebut merupakan kumpulan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai kegiatan dewan, seperti reses dan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil).
“Iya, itu harus ada kesepakatan kamus usulan sebagai dasar kita di dalam menyusun RKPD. Kalau tidak ada kesepakatan, berarti itu tidak bisa digunakan sebagai dasar penyusunan RKPD,” ujar Samsun Senin, 30 Maret 2026.
Ia menegaskan, pokir usulan itu bukan berasal dari keinginan DPRD, melainkan murni dari resapan aspirasi dari masyarakat yang belum masuk dalam program pemerintah daerah.
“Usulan itu terdiri dari usulan masyarakat. Jadi ini bukan usulan DPRD. Ini yang harus digarisbawahi, bukan kemauan DPRD, itu kemauan masyarakat yang kami jaring melalui reses dan kunjungan ke dapil,” ungkap Samsun dengan tegas.
Lebih lanjut, dari total 313 usulan awal, hanya sekitar 160 usulan yang dinilai memenuhi kriteria setelah disesuaikan dengan RKPD, RPJMD, serta program prioritas kepala daerah. Di dalamnya juga termasuk sekitar 50 usulan bantuan keuangan (bankeu) yang berkaitan dengan kewenangan dari kabupaten/kota.
“Kalau usulan awal itu 313 usulan. Setelah evaluasi, ada sekitar 160 usulan yang masuk kriteria, termasuk bantuan keuangan sekitar 50 usulan,” jelasnya.
Namun demikian, belum ada kepastian apakah seluruh usulan tersebut akan direalisasikan. Keputusan akhir masih menunggu kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Tidak ada kepastian. Jadi kepastian untuk 160 itu dapat kita laksanakan atau tidak,” tegasnya.
Dalam interupsi tersebut, ia meminta adanya kepastian dari pemerintah daerah agar usulan masyarakat yang telah dirumuskan dapat diterima dan dilaksanakan. Pimpinan memutuskan untuk mengembalikan pembahasan kepada masing-masing fraksi di DPRD. Menurutnya, langkah tersebut dinilai janggal karena kamus usulan tersebut merupakan produk DPRD.
“Kalau tadi pimpinan katanya mau serahkan lagi kepada fraksi. Padahal ini sudah produk DPRD, kenapa harus dikembalikan lagi ke fraksi,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi ini merupakan hal yang tidak biasa terjadi dalam pembahasan kamus usulan.
“Biasanya selalu disepakati. Tapi ini belum bicara tentang angka, ini baru bicara programnya saja,” tambahnya.
Saat ditanya terkait hasil rapat, Samsun menyebutkan, pembahasan tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Ini sudah diserahkan, makanya karena sudah diserahkan kita minta kesepakatan. Kita minta nih Gubernur kepastiannya itu. Ini ditampung, dilaksanakan, atau dibantarkan? Kan enggak ada kepastian,” pungkasnya.
Dengan belum adanya kesepakatan, nasib ratusan usulan masyarakat tersebut masih belum pasti dan berpotensi tidak masuk dalam program pembangunan daerah tahun mendatang.

