INSITEKALTIM SAMARINDA-Sejak dibukanya pendaftaran calon legislatif anggota DPRD Provinsi Kaltim baru dua Partai Politik Peserta Pemilu 2019 telah mendaftar. Jika dari 14 partai politik lewat dari tanggal 17 Juli 2018, maka partai tersebut akan gagal ikut nyalon legislatif untuk DPRD Provinsi Kaltim pada pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim, Sabtu,(14/7/2018) di Aula Kantor KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda
Kedua partai politik yang sudah terdaftar yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Rakyat (PAN), saat ini panitia melakukan verifikasi berkas untuk kedua partai tersebut.
Dari pantauan insitekaltim dilapangan bahwa pemeriksaan berkas setiap calon legislatif memerlukan waktu kurang lebih 3 jam,sehingga panitia harus bekerja ekstra untuk memastikan persyaratan calon legislatif tingkat DPRD menuju Karang paci sebagaimana di isyaratkan
Menurut Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Pemilu kepada insitekaltim menyebutkan bahwa membenarkan baru dua partai politik yang baru mendaftar, dimana saat ini kedua parpol dilakukan pemeriksaan berkas untuk mengetahui kelengkapan para calon yang ingin berkontestan pada pemilu 2019
“Dimana saat ini kami melakukan verifkasi berkas calon legislatif untuk memastikan kelengkapan syarat yang diperlukan. Untuk sementara yang dilakukan verifikasi berkas adalah Partai Amanat Rakyat dan Partai Kebangkitan Bangsa yang sudah diterima berkasnya,”kata Rudiansyah
Ada 14 Partai Politik yang masih belum mendaftarkan calonnya yang akan bertarung untuk di DPRD Provinsi Kaltim. Apabila sampai tanggal 17 Jui 2018 hingga pukul 24.00 wita, maka partai tersebut tidak ada calon yang didaftarkan,akan tetapi biasanya dia mendaftar di tanggal 17 Juli sebagai batas akhir pendaftaran caleg,”ungkap Rudi
Nantinya seluruh berkas yang sudah dimasukkan ke KPU Kaltim akan dilakukan verifikasi sampai tanggal 18 Juli 2018, kemudian hasil verifikasi berkas calon yang sudah didaftarkan akan diumumkan pada 19 Juli 2018, bagi peserta yang sudah lengkap dan memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah berlaku.
“Jika ada calon yang belum lengkap maka colon bisa melakukan perbaikan apa-apa yang menjadi kekurangan sebelum nantinya ditetapkan sebagai calon legislatif DPRD Kaltim,”ungkapnya
Untuk PKB dan PAN mengajukan calegnya sesuai jumlah jatah kursi yang ada, sehingga masing-masing partai politik bisa mengajukan 55 calon DPRD untuk 6 Dapil di Kaltim,” sedangkan pendaftaran bakal calon DPR RI Dapil akan difasilitasi oleh KPU RI,”papar Rudiansyah
Wartawan sukri
.
497 Views