
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kutai Timur, Didi Herdiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan Razia pelajar pada Senin (16/3/2020) lalu. Setelah Bupati Kutai Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 180/16/HK.PPU/III/2020, yang memuat tujuh poin himbauan dalam uapaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kutim.
“Kita tindak lanjuti edaran bupati, dengan melakukan razia pelajar baik pada siang, sore, dan malam. Jangan sampai malah mereka memanfaatkan liburan, dengan bermain-main ke tempat-tempat seperti di Bukit Pelangi, tempat rekreasi dan santai, atau main game di warnet,” ungkap Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah kepada awak media.
Ia menekankan kepada orang tua untuk menjaga anaknya baik-baik, agar menggunakan waktu liburan dengan mengisinya belajar di rumah saja. Sehingga meminimalisir gerombolan anak-anak muda, yang biasanya menikmati waktu libur sembari berkumpul dan berjalan bersama teman- temannya.
Dijelaskan oleh Didi Herdiansyah, bahwa termasuk juga cafe dan tempat hiburan malam (THM) di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Dimana sampai hari Jum’at (20/3/2020) ini, Satpol PP Kutim telah melakukan sosialisasi di 9 cafe dan 3 THM.
“Sosialiasi Surat Edaran Bupati Kutim, diterima dengan baik oleh pengelola cafe dan THM, yang juga terkait penekanan jam tutupnya,”ujar Didi Herdiansyah.