
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim , Sangatta – Plt Inspektorat Kutim, Jasrin mengingatkan untuk seluruh ASN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ). Karena Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kutim yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang batas akhirnya pada Maret 2020, ternyata baru berjumlah 308 orang saja. Dengan kata lain masih 738 orang dari 1.048 ASN di Kutim yang belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan isian LHKPN.
Dikatakan oleh Jasrin,bahwa laporan yang di serahkan ke KPK dengan cara online tersebut, agar dapat segera diselesaikan. Jika tidak jelas ada sanksi yang pasti dikenakan kepada masing-masing ASN yang tidak menyerahkan.
“Data pada 1 Maret lalu, baru 25 persen jumlah ASN di Kutim yang telah melaporkan LHKPN. Sehingga 70,5 persen masih ditunggu agar dapat segera melaporkan,” terangnya.
Ia menyebutkan, kemungkinan lain terkait belum adanya pergerakan laporan LHKPN, adalah ASN yang telah mutasi keluar daerah, sudah meninggal, namun namanya masih tercatat menjadi ASN di Kutim.
“Untuk itu pada tahun ini perbaikan data harus segera dilakukan, agar nama-nama pejabat yang mutasi atau meninggal dunia tersebut tidak lagi muncul. Tetap kita ingatkan kembali pada para ASN yang belum melaporkan, agar segera menyelesaikan laporannya,” ungkapnya.
Perlu diketahui bagi ASN yang tidak menyerahkan LHKPN-nya pada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, maka akan dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai.