Insitekaltim, Samarinda – Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA mencatat penurunan jumlah kasus perceraian pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi, terdapat 2.840 perkara yang ditangani sepanjang 2024, turun dari 3.044 perkara pada 2023.
Dari jumlah tersebut, kasus cerai talak, yang diajukan oleh suami, tercatat sebanyak 521 kasus. Sementara itu, cerai gugat, yang diajukan oleh istri, mencapai 1.509 kasus.
Angka ini menurun dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 549 kasus cerai talak dan 1.683 kasus cerai gugat.
Mayoritas pasangan yang bercerai memiliki usia pernikahan rata-rata 3 hingga 5 tahun. Faktor utama yang memicu perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, dengan total 1.150 kasus.
“Perselisihan ini biasanya melibatkan cekcok rumah tangga yang tidak dapat diperbaiki, campur tangan keluarga, hingga masalah komunikasi yang buruk antar pasangan,” jelas Juru Bicara Pengadilan Agama Samarinda Kelas IA Muhammad Hasbi di Kantor Pengadilan Agama Samarinda, Jumat,17 Januari 2025.
Penurunan jumlah kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk mencari solusi yang lebih baik dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Hasbi menegaskan pentingnya komunikasi dan diskusi yang baik dalam pernikahan guna mencegah konflik berkepanjangan.
“Jika terjadi masalah, mencari bantuan konselor atau mediator bisa menjadi langkah yang baik,” imbuhnya.
Meski angka perceraian menurun, upaya preventif tetap diperlukan untuk mendorong stabilitas keluarga di Samarinda.
Kolaborasi antara pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya komunikasi yang sehat dalam pernikahan.