Insitekaltim,Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merestui agar skema penyaluran dana pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dirubah dari pay as you go, menjadi fully funded alias iuran pasti.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan mengungkapkan pemerintah memang mengusulkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pensiunan PNS. Skema ini dianggap lebih realistis ketimbang skema pay as you go.
“Menkeu mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti, membawa manfaat win win,” kata Prastowo seperti dikutip melalui akun Twitter resminya, Jumat (26/8/2022).
Sudah lama pemerintah berencana mengubah skema iuran PNS. Saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Sementara itu, pemerintah akan mengubah skema tersebut menjadi iuran pasti alias fully funded. Dengan skema tersebut, uang pensiunan yang diterima PNS akan jauh lebih besar karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.
“Hal ini juga mendapat dukungan BPK. Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan,”katanya.
Rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas di pemerintahan sejak 2019 silam, dan awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020 mendatang. Namun, rencana tersebut tak kunjung terealisasi karena terhalang pandemi Covid-19.
“Ini konstruksi hukum yang kita pikirkan. Kalau secara teknis mungkin bisa, tapi gimana perjanjian yang sudah dibuat sekian tahun. Belum tentu semuanya oke, karena ini individual sekali,” jelas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutif dari cnbcindonesia.com
Adapun jika tak ada aral melintang, maka perubahan skema iuran pasti bagi pensiunan PNS akan diberlakukan pada tahun depan. Namun, hingga kini pembahasan hal tersebut masih berada di lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Masih pembahasan kebijakan dengan instansi terkait,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce..