
Insitekaltim,Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik menjelaskan 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuat dua komitmen terkait peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Penjabaran tersebut ia ungkapkan saat mengikuti Wawancara Nasional Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award tahun 2024 di Jakarta secara daring, Jumat (26/4/2024).
Ia menjabarkan, penerbitan regulasi dan pemberian perlindungan pekerja rentan adalah kedua komitmen penting yang dilakukan Pemprov Kaltim.
Komitmen tersebut telah dipenuhi yaitu, pertama tertanggal 13 Juni 2023 dengan terbitnya Pergub 19/2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kedua, tertanggal 5 Juli 2023 dengan diresmikannya jaminan untuk 100.000 pekerja rentan oleh gubernur Kaltim sebelumnya Isran Noor dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya terus berlanjut sampai dengan hari ini.
Regulasi ini sebenarnya juga telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda yang menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah se-Indonesia, mulai gubernur dan bupati maupun wali kota untuk menyiapkan produk hukum tentang perlindungan tenaga kerja.
“Ternyata, sebelum surat edaran ini kami terbitkan, Pemprov Kaltim sudah lebih dulu membuat regulasi dimaksud. Kita apresiasi Pemprov Kaltim kinerjanya berdasarkan sistem,” kata Akmal Malik di hadapan Tim Penilai dipimpin Diana Prapto Raharjo dan Sekretaris Tim Penilai Hendra Nopriansyah.
Menurut Akmal, dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka terjadi peningkatan terkait jaminan pekerja di Provinsi Kaltim. Pada 2023, Pemprov Kaltim memberikan jaminan perlindungan 100.000 pekerja rentan. Hal ini memberikan dampak peningkatan UCJ di wilayah Kaltim dari Januari 2023 sebesar 686.897 tenaga kerja, menjadi sebesar 837.154 tenaga kerja di Desember 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 14,23%.
Pj Gubernur hadir didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi dan Kepala Biro Kesra Dasmiah.