Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Warga Manggar Balikpapan Timur datangi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk meminta ganti rugi lahan yang digunakan untuk jalan tol Balikpapan-Samarinda, segera dibayarkan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean menanggapi hal tersebut mengatakan masalah lahan tol seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluruskan semua data yang benar, karena adanya persoalan tumpang tindih.
“Sertifikat yang dimiliki oleh Kecamatan Balikpapan Utara, lokasinya ada di wilayah utara. Tapi lahan yang bermasalah ini lokasinya ada di wilayah Balikpapan Timur,” ucapnya saat diwawancarai awak media, di Balikpapan, Rabu (03/11/2021).
Simon Sulean menuturkan sebaiknya Pemkot Balikpapan turun ke lapangan menentukan tapal batas antara Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan Timur. Antara Kelurahan Karang Joang dan Kelurahan Manggar, sehingga bisa membantu untuk menentukan batas wilayah.
“Karena berita yang beredar permasalahan lahan tersebut masih tumpang tindih,” ujarnya.
Dikemukakannya meski masyarakat di lapangan sudah mengetahui tapal batas, namun tetap secara administrasi harus ditegaskan oleh Pemkot Balikpapan tapal batas itu ada di mana. Itulah yang dimohonkan masyarakat sekarang ini.
“Pemkot Balikpapan harus turun ke lapangan untuk menentukan tapal batas antara Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur,” tegasnya.
Diakui Simon persoalaan tersebut sudah lama, sehingga masyarakat resah dan sudah bosan menunggu sekitar empat tahun lebih. Bahkan hampir lima tahun persoalan itu belum selesai.
“Persoalannya yang mengklaim yakni masyarakat di RT 33 Manggar, tidak menggugat ke pengadilan, oleh karena itu Pemkot diminta untuk mencarikan solusinya,” tutup Simon.