Insitekaltim, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menindaklanjuti aduan masyarakat, khususnya mereka yang tergabung dalam KUD Tani Maju, Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara. Warga menyebut lahan mereka telah diserobot oleh PT Karya Putra Borneo (KPB).
Lahan yang diserobot itu kemungkinan digunakan untuk penggunaan jalan hauling pertambangan batu bara milik perusahaan tersebut. Arealnya berada di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perihal aduan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi I bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Kaltim-Kaltara, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan PT KPB di ar di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (29/5/2023).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menerangkan tapal batas Tahura Bukit Soeharto dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 1231 Tahun 2017 telah mengalami perubahan.
Perubahan peta tersebut mengacu pada peraturan terbaru SK Menteri LHK Nomor 6628 Tahun 2021. Sehingga pada perjanjian kerja sama PT KPB dengan Dinas Kehutanan Kaltim sebelumnya, perihal pemanfaatan kawasan Tahura Bukit Soeharto digunakan untuk jalan eksisting tambang, melanggar hak masyarakat
“Pertemuan kita hari ini masih menindaklanjuti aduan dari masyarakat, khususnya KUD Tani Maju Desa Batuah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengklaim lahannya telah diserobot oleh PT KPB,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, rapat memberikan beberapa catatan dan rekomendasi. Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan akan berkoordinasi dengan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK.
Sementara terkait perpanjangan perjanjian kerja sama PT KPB dengan Pemprov Kaltim tentang pemanfaatan penggunaan jalan hauling, jika penelurusan dan koordinasi pemerintah menghasilkan keterangan bahwa jalan hauling PT KPB masuk di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang diizinkan, maka tidak ada pembebasan lahan.
Namun jika ditemukan berada di kawasan masyarakat yang memiliki hak dengan dokumen legalitas yang jelas, apalagi pada area penggunaan lahan (APL), maka PT KPB harus melakukan pembebasan ganti rugi lahan.
“Atau bisa melalui kerja sama lainnya apabila ada kebutuhan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada rakyat yang dapat menunjukkan surat penguasaan atau kepemilikan,” tegasnya.