Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Daftar ranking 10 besar peserta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan telah diumumkan dan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, dini hari, Sabtu (15/2/2020).
Pengumuman resmi KPU Samarinda tertuang di Nomor: 188/PP.04.2-Pu/6472/KPU-Kot/II/2020 Tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020.
Komisioner KPU Samarinda Muhammad Najib mengatakan masyarakat Kota Tepian bisa memberikan tanggapan serta masukan tahap II kepada peserta calon PPK yang telah melewati tahap tes wawancara, sejak tanggal 15 Februari 2020 hingga tanggal 21 Februari 2020.
“Setelah itu, tanggal 22 sampai 25 Februari kami akan klarifikasi lagi,” ungkap Najib saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (15/2/2020).
Najib menyebutkan peserta calon PPK yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mendapat izin dari atasannya.
“Ada beberapa dari PNS, yang jelas ada lebih dari tiga orang,” kata Najib.
Disinggung bagaimana jika ada PNS yang belum mendapatkan izin dari atasannya, Najib menyatakan hal tersebut berpengaruh pada kelolosan peserta hingga ke 5 besar.
“Artinya itu menjadi pertimbangan kembali, dalam rangka klarifikasi tanggapan II. Nanti tanggal 26 dan 28 Februari, kami umumkan 5 orang beserta tersebut,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, ada dua peserta yang tidak mengikuti tes wawancara, yakni peserta calon PPK dari Kecamatan Loa Janan Ilir dan Sungai Kunjang.
