Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan Ali Munsyir Halim menyampaikan banyak pengembang atau developer di Kota Balikpapan, namun sebagian pengembang tidak patuhi atau menyalahi aturan sehingga menyebabkan banjir.
“Data pengembang baik yang berskala besar maupun kecil jumlahnya sekitar 228 pengembang, sekitar 5 pengembang tercatat masuk berskala besar,” kata Ali Munsyir saat rapat dengar pendapat ( RDP ) Komisi III DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di DPRD Kota Balikpapan, Selasa (28/9/2021.
Ia mengatakan, RDP Komisi III DPRD dengan OPD terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol PP, Bagian Kerja sama dan Perkotaan Balikpapan.
“Rapat salah satunya membahas tentang pengembang, pengupasan lahan dan penanggulangan banjir,” tutur Ali Munsyir.
Diutarakannya, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Balikpapan, yang menjadi persoalan, ada beberapa pengembang baik yang besar maupun kecil tidak mematuhi aturan sesuai persyaratan.
Menurutnya, akibat ulah pengembang yang tidak mematuhi aturan, dampak dari pengupasan lahan merupakan salah satu penyumbang terjadinya banjir di Kota Balikpapan.
“Bagi pengembang besar seperti Sinarmas, punya kewajiban membangun bendungan pengendali banjir. Tapi ada beberapa tidak dibangun contohnya di Balikpapan Baru, di Grand City,” bebernya.
Ali Munsyir menegaskan yang menjadi persoalan adalah selama ini pengembang hanya mengejar pembangunan rumah tidak memperhatikan estetika lingkungan hidup. Beberapa pengembang juga tidak memperhatikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).