Reporter: Asih – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Balikpapan – Pemkot Balikpapan bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Perhubungan memberlakukan penerapan rapid antigen untuk pengguna jalur transportasi darat yang memasuki Kota Balikpapan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Km 13, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara arah masuk tol Balikpapan Samarinda. Posko pemeriksaan transportasi darat digelar perdana sekaligus penegakan protokol kesehatan Covid -19, Senin (25/1/2021).
Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi mengatakan, pihaknya akan memantau dan memulai pemeriksaan secara acak.
Dalam pemeriksaan nantinya, Rizal menjelaskan ada tiga hal yang harus ditegakkan antara lain menjalankan protokol kesehatan, jika tidak menerapkan prokes maka akan dikenakan denda.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan surat kendaraan bermotor, setelah itu dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada penumpang dari luar Balikpapan jika tidak membawa rapid antigen dari daerah asalnya.
“Kalau nanti reaktif hasil pemeriksaan rapid test antigen, maka dipersilakan untuk kembali dan kami akan laporkan kepada Dinas Kesehatan setempat, bahwa yang bersangkutan posisi reaktif yang harus ditindaklanjuti tapi dia tidak boleh masuk ke Balikpapan,” tegas Rizal ketika melakukan peninjauan di posko pemeriksaan.
Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan di posko ini, tetapi juga dilakukan di wilayah Balikpapan Timur tepatnya di Lamaru. Bagi penumpang yang masuk ke Balikpapan dari arah Samboja juga dilakukan pemeriksaan.
“Sampai 29 Januari 2021, kami juga akan bergerak ke Pelabuhan Ferry Kariangau, terminal termasuk juga di kafe,” ungkapnya.
Dikatakannya kasus positif Covid-19 di Balikpapan terus meningkat dan kapasitas rumah sakit untuk pasien Covid-19 di Balikpapan melebihi daya tampung. Karena alasan ini, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan menggelar pemeriksaan rapid test antigen.
“Operasi penegakan protokol kesehatan Covid 19 ini dilakukan supaya masyarakat betul-betul peduli situasi yang harus kita jaga bersama dan jangan sampai terjadi kontak yang menjadi penularan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengemukakan, pemeriksaan ini sifatnya screaning diawali dengan kedisiplinan pengendara.
“Kita mengutamakan 5M, jika ditemukan tidak disiplin dalam 5M maka akan dilakukan rapid antigen,” jelasnya.
Dalam rapid antigen ini, disiapkan 100 rapid antigen yang dilakukan di posko Km 13 Balikpapan Utara dan 100 rapid antigen di Posko Lamaru Balikpapan Timur.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi sebanyak 18 orang penumpang terjaring razia. Penumpang yang terjaring diminta menunggu hasil selama 30 menit. Jika hasilnya non reaktif diperbolehkan masuk ke Balikpapan dan jika hasilnya positif di kembalikan ke daerah asalnya.
Saat pemeriksaan terdapat rombongan pendatang dari Samarinda tujuan ke Kampung Baru menolak dilakukan pemeriksaan rapid antigen. Seorang perempuan memilih kembali ke Samarinda daripada melakukan pemeriksaan rapid test antigen, padahal rombongan lainnya memilih melakukan pemeriksaan.
Selamat (41) penumpang yang terjaring rapid test antigen warga Samarinda mengatakan tidak mengetahui adanya aturan ini dan baru kali pertama melakukan pemeriksaan rapid test antigen, setelah menunggu diperoleh hasil non reaktif.
“Saya ke Balikpapan untuk mengambil mobil bersama rekan kerja lainnya, dan akhirnya bisa melanjutkan perjalanan untuk bekerja,” pungkasnya