Insitekaltim,Samarinda – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Inisiasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kota Samarinda tahun 2025-2029.
Acara ini berlangsung di Ruang Mangkupelas Kantor Balai Kota Samarinda pada Senin (20/5/2024).
Kepala BPBD Kota Samarinda Suwarso dalam laporannya menyebutkan bahwa ada tujuh jenis bencana yang menjadi fokus BPBD sesuai dengan dokumen kajian risiko bencana Kota Samarinda.
Bencana tersebut meliputi banjir, tanah longsor, kebakaran lahan hutan, cuaca ekstrem, kekeringan, konflik sosial dan endemik penyakit.
“Dari ketujuh bencana tersebut, banjir, kebakaran dan tanah longsor menjadi prioritas penanggulangan dalam dokumen rencana penanggulangan bencana Kota Samarinda tahun 2022-2026,” ungkap Suwarso.
Dokumen rencana penanggulangan bencana Kota Samarinda tahun 2025-2029 yang akan disusun ini merupakan tindak lanjut dari rencana penanggulangan tahun 2022 yang telah disusun oleh tim dari Universitas Mulawarman. Dokumen ini akan menjadi pedoman dan panduan dalam penanggulangan bencana untuk kepala-kepala daerah.
Dalam arahannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari Undang-Undang No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Diharapkan, dokumen ini dapat menjadi masukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025-2029, sebagai upaya pengurangan risiko bencana sekaligus meningkatkan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana.
Berdasarkan dokumen kajian risiko bencana Kota Samarinda tahun 2022-2026, tiga bencana yang memiliki risiko tinggi di Kota Samarinda adalah banjir, tanah longsor dan kebakaran.
Fenomena perubahan iklim turut memperburuk kondisi ini, sehingga ketiga bencana tersebut menjadi tanggung jawab bersama untuk ditanggulangi.
“Dengan adanya dokumen rencana penanggulangan bencana yang akan dibahas hari ini, diharapkan dapat mempermudah koordinasi penanggulangan bencana antarinstansi dan seluruh institusi di Kota Samarinda,” tambah Andi Harun.
Andi Harun berharap dokumen ini nantinya dapat digunakan sebagai masukan dalam RPJMD serta sebagai panduan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Samarinda.
Dokumen ini memuat strategi, arah kebijakan dan program penanggulangan bencana berdasarkan kondisi dan risiko bencana di Kota Samarinda.
Dengan penyusunan dokumen ini, diharapkan penanggulangan bencana di Kota Samarinda akan semakin terarah dan efektif, sehingga mampu mengurangi risiko dan dampak bencana yang mungkin terjadi di masa depan.