Insitekaltim Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Katlim Dr Hj Meiliana memberikan klarifikasi seputar isu yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir terkait penyelenggaraan “Sholawat dan Dzikir Akbar” di halaman Kantor Gubernur, Senin (31/12/2018).
Meiliana menjelaskan pamflet bernada undangan yang beredar di dunia maya itu bukan produk resmi Pemprov Kaltim, dan hingga Senin siang belum ada surat resmi terkait rencana penyelenggaraan “Sholawat dan Dzikir Akbar” tersebut.
“Kami tidak pernah membagikan brosur atau pamphlet untuk acara tersebut. Biro Umum kami juga tidak menyiapkan hal-hal tehnis untuk itu. Yang jelas, acara itu tidak ada dalam agenda kami,” kata Meiliana.
Disebutkan Meiliana, akhir tahun ini, Gubernur Isran Noor memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 065/6227/B.Org pada tanggal 28 Desember 2018 yang diantaranya ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se-Kaltim.
Poin surat edaran tersebut adalah imbauan agar masyarakat tidak mengisi momen pergantian tahun ini dengan acara hiburan yang berlebih-lebihan, termasuk menyalakan kembang api, petasan, serta peniupan terompet.
“Disarankan sebaiknya pergantian tahun ini diisi dengan kegiatan positif dalam bentuk ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Khusus bagi umat muslim, sebaiknya diisi dengan sholat magrib dan isya berjamaah dan berdzikir di masjid dan musholla,” tambah Meiliana.
Meiliana mengungkapkan pada malam pergantian tahun ini, Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi akan menghadiri Tabligh Akbar dan Haul Al Imam Al Qutub Al Habib Ali bin Muhammad bin Husein Al Habsyi yang diselenggarakan Majelis Talim Darusshofa di Jalan Rambutan Vorvo Samarinda.
Meiliana juga melanjutkan pesan Gubernur Isran Noor agar masyarakat Kaltim bersama-sama menjaga kondusifitas daerah. (*)