Insitekaltim, Jakarta — Pemerintah Pusat menegaskan komitmennya melindungi hak pekerja menjelang hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli sebagai bentuk kepastian hukum bagi pekerja/buruh sekaligus upaya menjaga ketenangan sosial dan stabilitas ekonomi rumah tangga menjelang hari raya.
Menurutnya, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas dan roda perekonomian nasional.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli saat konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Sebagai dasar pelaksanaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Dalam ketentuan itu, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Hak tersebut berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pemerintah juga menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, perusahaan diimbau membayarkan THR lebih awal guna memberikan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga pekerja dan menciptakan suasana kerja yang kondusif.
Adapun besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah. Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama masa kerja. Sementara pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Yassierli menegaskan, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka pembayaran THR wajib mengikuti ketentuan yang paling menguntungkan bagi pekerja/buruh.
Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. Posko tersebut terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker sebagai sarana konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.
